Beragam Capaian MA Sepanjang 2019
Berita

Beragam Capaian MA Sepanjang 2019

MA menyadari upaya membangun peradilan Indonesia yang agung belum selesai, masih banyak yang harus diperbaiki. Namun, MA dan jajaran badan peradilan di bawahnya akan terus berbenah dan memberi pelayanan yang terbaik.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali (tengah) saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun MA RI, Jum'at (27/12/2019). Foto: Humas MA
Ketua MA M. Hatta Ali (tengah) saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun MA RI, Jum'at (27/12/2019). Foto: Humas MA

Sebagai bentuk akuntabilitas, Mahkamah Agung (MA) menggelar acara Refleksi Akhir Tahun 2019. Acara yang dihadiri seluruh pimpinan MA ini, MA menyampaikan kinerjanya sepanjang tahun 2019, mulai penanganan perkara, pelaksanaan program e-litigation, pengembangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0, SIPERMARI, pengawasan hakim, kebijakan MA, hingga beberapa penghargaan yang diraihnya.

 

Ketua MA M. Hatta Ali menuturkan implementasi kebijakan MA terkait penanganan dan penyelesaian perkara terus menunjukkan hasil positif. Sepanjang tahun 2019, MA mencatat dan menerima 19.370 perkara yang diregistrasi. Meski jumlah perkara itu meningkat 12,91 persen, MA berhasil memutus 20.021 perkara dari total sebanyak 20.276 perkara. Jumlah perkara yang diputus itu meningkat 13,51 persen, sehingga MA dapat  menekan jumlah  sisa  perkara menjadi hanya 255  perkara.

 

“Jumlah  sisa  perkara  ini, memecahkan rekor sebagai hasil terbaik yang pernah dicapai MA. Data ini masih dinamis hingga hari terakhir tahun 2019,” ujar Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Akhir Tahun MA Tahun 2019 di Gedung MA Jakarta, Jum’at (27/12/2019). Dalam kesempatan ini, Hatta Ali didampingi wakil ketua MA dan para ketua kamar MA. Baca Juga: Pesan Ketua MA Saat Munas IKAHI XIX

 

Hatta melanjutkan dari total 20.276 perkara itu, 96,20 persennya dapat diselesaikan dan diputus kurang dari 3 bulan termasuk proses minutasi perkara didalamnya sesuai SK KMA No. 214 Tahun 2014. Artinya, sebanyak 18.274 perkara telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju. “Hingga saat ini, Direktori Putusan telah mengunggah sekitar 4.326.850 putusan. Saya sangat mengapresiasi kinerja para hakim agung, panitera pengganti, dan semua unit penunjang yang turut mencatatkan sejarah di MA,” kata dia.

 

Namun, Hatta mengeluhkan dirinya belum puas terkait minutasi putusan yang sering terlambat. Dia mengakui masih ada pengiriman putusan ke pengadilan pengaju melewati 3 bulan. Hal ini disebabkan setiap perkara yang diputus hingga ratusan putusan harus diketik secara bersamaan dan bergiliran. “Tapi, para pihak tidak perlu khawatir karena putusan sudah bisa dilihat di website MA setelah diputus majelis hakim (one day publish),” kata Hatta.  

 

Sebagai tindak lanjut modernisasi sistem kerja peradilan, tahun 2019 MA membuat lompatan besar dengan meluncurkan e-Ligation sebagai pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. E-Ligation ini melengkapi sistem e-Court sebelumnya, sehingga penanganan perkara meliputi pula pertukaran dokumen jawab-menjawab, pembuktian, dan putusan secara elektronik.

 

“Setelah diluncurkan dan diujicobakan pada beberapa pengadilan percontohan, saya telah mengistruksikan agar e-litigasi ini siap diterapkan seluruh pengadilan di Indonesia mulai 2 Januari 2020,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait