5 Jurus Jitu Agar Sukses Jadi Kurator Kepailitan
Berita

5 Jurus Jitu Agar Sukses Jadi Kurator Kepailitan

Untuk menjadi seorang kurator tepercaya, seseorang harus melalui perjalanan yang panjang dan penuh kerja keras. Tak banyak yang berhasil mencapainya di usia muda.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
5 Jurus Jitu Agar Sukses Jadi Kurator Kepailitan
Hukumonline

Karier seorang sarjana hukum tidak melulu berakhir sebagai pengacara, jaksa, maupun hakim. Di luar sana, dikenal pula berbagai profesi lain yang terkait dengan bidang hukum yang spesifik. Sebagai contoh dalam perkara kepailitan, seorang ahli hukum dapat menjadi seorang kurator.

 

 

Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”), kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan UU 37/2004.

 

Untuk menjadi seorang kurator tepercaya, seseorang harus melalui perjalanan yang panjang dan penuh kerja keras. Tak banyak yang berhasil mencapainya di usia muda. Namun, Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M., partner di Adisuryo Dwinanto & Co (ADCO) Law berhasil melewati proses panjang tersebut. Melalui podcast Hukumonline, ia pun membagikan sebagian tips bagi pembaca yang bercita-cita menjadi seorang kurator kepailitan.

 

1. Pendidikan Khusus

Sebagai langkah pertama, seorang sarjana hukum harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat, dan disumpah menjadi seorang advokat. Selanjutnya, calon kurator perlu mengikuti pendidikan kurator dan lulus ujian, agar dapat diangkat menjadi kurator dan terdaftar sebagai anggota aktif dari suatu organisasi profesi kurator.

 

2. Penguasaan Ilmu Hukum Dasar

Hafalan UU 37/2004 saja tidak cukup bagi seorang kurator untuk menjalankan tugasnya. Ia juga harus menguasai berbagai pengetahuan hukum dasar, seperti Hukum Perdata, Hukum Kebendaan, Hukum Perikatan, dan Hukum Jaminan. Kurator akhirnya tak dapat lepas dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

 

3. Pengetahuan Akuntansi Dasar

Seorang kurator juga harus memahami akuntansi dasar. Setidaknya, ia dapat membaca laporan keuangan untuk menentukan langkah apa yang harus diambil dalam mengurus harta debitur yang pailit.

 

4. Communication Skills

Communication skills juga penting dimiliki seorang kurator. Contohnya, ketika akan menyelenggarakan rapat kreditur, kurator diharapkan mampu mengetahui karakter masing-masing orang dan mampu menjembataninya. Tidak semua pihak terkait memiliki pemahaman yang sama dengan seorang kurator, sehingga kurator harus pandai memosisikan diri dengan lawan bicaranya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait