Presiden Minta Hindari Pasal-pasal Titipan dalam RUU Omnibus Law
Berita

Presiden Minta Hindari Pasal-pasal Titipan dalam RUU Omnibus Law

Seluruh menteri diminta untuk mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan hal-hal terkait dengan RUU Omnibus Law dengan seluruh pemangku kepentingan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: RES
Presiden Joko Widodo. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Untuk Cipta Lapangan Kerja yang akan disampaikan kepada DPR RI pertengahan Januari nanti mencakup 11 (sebelas) klaster yang melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga (K/L). Untuk itu, Presiden meminta agar visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas agar dijaga konsistensinya dan harus betul-betul sinkron serta terpadu.

 

Presiden meminta agar RUU Omnibus Law benar-benar dicek untuk menghindari ‘tumpangan’ pasal-pasal yang tidak relevan. “Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan-keinginan Kementerian dan Lembaga, ndak. Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan tetapi tidak masuk kepada visi besar yang sudah bolak-balik saya sampaikan,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir situs Setkab, Jumat (27/12).

 

Jokowi juga meminta kepada seluruh menteri untuk mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan hal-hal terkait dengan RUU Omnibus Law dengan seluruh pemangku kepentingan. RUU yang mencakup 11 (sebelas) klaster dan melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga (K/L) itu rencananya akan diajukan setelah 10 Januari 2020.

 

Para menteri terkait diminta presiden agar menyiapkan regulasi turunan dari RUU Omnibus Law karena pemerintah ingin kerja cepat. “Regulasi turunan dari Omnibus Law, baik dalam bentuk Rancangan PP (Rancangan Peraturan Pemerintah), revisi PP, maupun Rancangan Perpres (Peraturan Presiden)-nya,” kata Jokowi.

 

(Baca: Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Ingatkan 4 Hal untuk Omnibus Law)

 

Menurutnya, (regulasi turunan, -red) harus dikerjakan secara paralel bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi pelaksananya sebagai sebuah regulasi yang solid, tapi memudahkan para pemangku kepentingan untuk memahami arsitektur besar dari Omnibus Law yang dikerjakan.  

 

“Ini akan mempercepat proses eksekusinya di lapangan, setelah rancangan ini disetujui oleh DPR,” tutur Presiden.

 

Untuk proses keterbukaan, presiden memerintahkan kepada para Menko, Menko Polhukam, Mensesneg, dan Seskab agar mengekspose ke publik RUU Omnibus Law. Jokowi menyatakan pemerintah masih memberi perhatian atau mengakomodir masukan-masukan publik.

Tags:

Berita Terkait