MPR: Ada Enam Aspirasi Agenda Amandemen Konstitusi
Berita

MPR: Ada Enam Aspirasi Agenda Amandemen Konstitusi

Mulai amandemen terbatas, kembali ke UUD yang asli, hingga tidak perlu amandemen UUD Tahun 1945 kelima.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Agenda amandemen kelima UUD Tahun 1945 terus bergulir. Hingga kini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terus menggali aspirasi pemangku kepentingan dan berbagai elemen masyarakat termasuk organisasi keagamaan. Sejauh ini, dari hasil menampung aspirasi, setidaknya terdapat enam kelompok aspirasi yang berhasil diidentifikasi MPR.

 

MPR setidaknya telah mengidentifikasi ada enam aspirasi yang berkembang terkait agenda perubahan konstitusi,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam catatan akhir tahun MPR 2019 belum lama ini di Jakata.

 

Dia merinci dari enam aspirasi tersebut. Pertama, amandemen terbatas, perubahan hanya terkait pembentukan pokok-pokok haluan negara atau pola pembangunan dengan model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) seperti pada zaman orde baru. Kedua, penyempurnaan terhadap UUD Tahun 1945 hasil amandemen sebelumnya (amandemen I-IV periode 1999-2002).

 

Ketiga, perubahan dan kajian menyeluruh dan mendalam terhadap UUD Tahun 1945 hasil amandemen I hingga amandemen IV. Keempat, kembali ke UUD 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kelima, kembali ke UUD 1945 yang asli. Artinya, mengubah berbagai aspek hasil amandemen UUD 1945 kembali ke konstitusi yang pertama kali dibuat.

 

Kemudian, dilakukan perbaikan dan disempurnakan melalui adenddum. Keenam, tidak diperlukan adanya amandemen konstitusi kelima. Artinya, tetap pada UUD Tahun 1945 yang saat ini berlaku dan diterapkan.

 

Terhadap beragam aspirasi yang berkembang di masyarakat itu, MPR, bakal menghimpun dan mengolah serta melakukan kajian mendalam. Dia meminta masyarakat tak terburu-buru “menghakimi” MPR lantaran belum mengambil keputusan terhadap amandemen kelima konstitusi ini.

 

“MPR tetap menempatkan diri sebagai rumah kebangsaan yang mengayomi beragam pikiran dan kehendak, karena MPR menyadari sepenuhnya perbedaan pendapat adalah keniscayaan dalam demokrasi,” lanjutnya. Baca Juga: Wacana Amandemen Konstitusi Masih Terbelah

Tags:

Berita Terkait