Enam Peristiwa Menarik di DPR Sepanjang 2019
Berita

Enam Peristiwa Menarik di DPR Sepanjang 2019

Mulai dinamika penundaan pengesahan RUU Permusikan, penolakan 4 CHA, polemik seleksi pimpinan KPK, hingga penolakan revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Sepanjang 2019, kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak selamanya berjalan mulus. DPR yang mengemban fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran tak pernah lepas dari perhatian masyarakat. Beragam isu dan peristiwa menerpa DPR menghiasi gedung parlemen di Senayan sebagai rumah rakyat sepanjan 2019. Menutup tahun 2019, Hukumonline merangkum sejumlah peristiwa menarik selama setahun terakhir ini  di tengah transisi keanggotaan DPR periode 2014-2019 ke 2019-2024 pada Oktober 2019.

 

  1. Penundaan RUU Permusikan

Gagasan membuat aturan tentang permusikan menuai pro kontra. Awalnya, pengusul RUU Permusikan Anang Hermansyah berjuang keras memasukkan RUU Permusikan masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Menempati urutan 48 dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019 saat itu menjadi harapan agar dunia permusikan menjadi lebih baik.

 

Namun, kalangan musisi memiliki pandangan berbeda dan menolak ketika mengetahui draf RUU Permusikan itu tersebar ke publik. Pasalnya, sejumlah pasal dalam draf RUU itu dinilai mengancam keberlangsungan para musisi dalam berkarya. Terlebih, musisi diharuskan bersertifikasi. Penggagas Konferensi Musik Indonesia (KAMI) Glenn Fredly beserta sejumlah musisi lain ramai-ramai menyambangi DPR menggalang gerakan tolak RUU Permusikan. Baca Juga: Penarikan RUU Permusikan Menuai Kritik  

 

Kalangan musisi saat itu terpecah menjadi tiga yakni pro terhadap RUU Permusikan; menolak RUU; dan sepakat agar draf RUU Permusikan direvisi. Ketua DPR saat itu Bambang Soesatyo berharap agar para musisi memiliki satu suara memandang RUU Permusikan. Lantaran pandangannya tak dapat dipersatukan, RUU Permusikan akhirnya resmi dicabut oleh pengusulnya, Anang Hermansyah pada awal Maret 2019. Kemudian disepakati oleh DPR dan pemerintah pada pertengahan Juni 2019 mencabut RUU Permusikan tersebut dari daftar Prolegnas Prioritas 2019.

 

  1. DPR tolak 4 CHA usulan KY

Dalam beberapa kali musim seleksi CHA, beberapa CHA yang diusulkan KY ditolak Komisi III DPR. Terakhir, Komisi III DPR menolak empat CHA usulan KY pada Selasa (21/5/2019) lalu. Keempat CHA yang ditolak DPR itu adalah Ridwan Mansyur (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung); Matheus Samiaji (Hakim Tinggi Pengadian Tinggi Sulawesi Tengah); Cholidul Azhar (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan), dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak).

 

Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji seleksi untuk kamar perdata. Sementara Cholidul Azhar untuk kamar agama dan Sartono untuk kamar tata usaha negara (TUN). Keputusan menolak diambil setelah 7 fraksi yakni Fraksi PDIP, PPP, PAN, PKS, Demokrat, Nasdem, Gerindra memberi penilaian seragam dengan menolak seluruhnya. Sementara tiga fraksi lainnya hanya menerima 1 calon dan hanya Fraksi PKB menerima semua calon. Alasan mendasar Komisi III menolak seluruh calon karena semua CHA dipandang tidak memenuhi syarat kapabilitas, kredibilitas, dan integritas. (Baca Juga: Alasan DPR Tak Loloskan 4 CHA)

 

  1. Anggota dewan nyalon BPK

Seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 digelar Komisi XI DPR pada Juni 2019 lalu. Menariknya, sejumlah anggota dewan yang tidak terpilih lagi menjadi anggota DPR periode 2019-2024 mencoba peruntungan mencalonkan diri sebagai anggota BPK, seperti Pius Lustrilanang, Ahmadi Noor Supit, Daniel Lumban Tobing, Tjatur Sapto Edy, Akhmad Muqowam, dan Nurhayati Ali Assegaf.

Tags:

Berita Terkait