Ini 10 Peraturan Terpopuler 2019
Kaleidoskop Hukumonline:

Ini 10 Peraturan Terpopuler 2019

Mulai peraturan pengelolaan keuangan daerah, jenis usaha wajib amdal, terbitnya Perubahan UU Perkawinan yang mengubah batas usia perkawinan menjadi 19 tahun, polemik Perubahan UU KPK, kenaikan iuran BPJS/JKN, hingga percepatan pembangunan ekonomi kawasan Provinsi Jawa Timur.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Tim Pusat Data Hukumonline mencatat sepanjang 2019 pemerintah telah mengeluarkan ribuan produk regulasi yang telah menjadi bagian dari koleksi Pusat data Hukumonline. Jumlah tersebut terdiri dari lebih dari 200 produk regulasi pada tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden hingga instruksi presiden, serta lebih dari seribu produk regulasi pada tingkat kementerian dan lembaga.     

 

Dari ribuan produk regulasi tersebut, berdasarkan rangkuman Tim Pusat Data Hukumonline ada sekitar 10 produk peraturan perundang-undangan yang paling banyak diakses publik. Mulai peraturan pengelolaan keuangan daerah, jenis usaha wajib amdal, terbitnya Perubahan UU Perkawinan yang mengubah batas usia perkawinan menjadi 19 tahun, polemik Perubahan UU KPK, kenaikan iuran BPJS/JKN, hingga percepatan pembangunan ekonomi kawasan Provinsi Jawa Timur. Berikut daftar 10 peraturan baru yang terpopuler sepanjang 2019:    

 

1.    PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  

PP yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Maret 2019 ini mengatur keseluruhan kegiatan meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Seperti, hak daerah memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman; kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan dan pengeluaran daerah; kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang.

 

2.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Lingkungan dan Kehutanan Siti Nurbaya pada 31 Juli 2019. Intinya, peraturan ini menyatakan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki (izin) amdal. Misalnya, perubahan bentuk lahan dan bentang lahan; ekploitasi sumber daya alam (SDA); proses dan kegiatan yang potensial menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup, pemborosan dan kemerosotan SDA dalam pemanfataannya; dan lainnya.

 

3.    UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Perubahan UU Perkawinan ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 16 September 2019 lalu. Kemudian diteken Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2019. Beleid ini hanya merevisi/mengubah secara terbatas terkait perubahan batas minimal usia pernikahan. Keputusan mengubah batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun ini sebagai tindak lanjut putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 tertanggal 13 Desember 2018.

 

Selengkapnya bisa merujuk artikel ini dan ini.

 

4.  UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait