Perpres 81/2019: Selain 2 Wakil Menteri, Ada 3 Deputi di Kementerian BUMN
Aktual

Perpres 81/2019: Selain 2 Wakil Menteri, Ada 3 Deputi di Kementerian BUMN

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Perpres 81/2019: Selain 2 Wakil Menteri, Ada 3 Deputi di Kementerian BUMN
Hukumonline

Pada 10 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam Perpres ini disebutkan, Kementerian BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian BUMN, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Perpres ini diterbitkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Pembentukan Kementerian dan Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Adapun ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri, menurut Perpres ini, meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian. “Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Berbeda dengan sebelumnya (Perpres No. 41 Tahun 2017) yang memiliki 7 (tujuh) Deputi, dalam organisasi Kementerian BUMN saat ini hanya ada 3 (tiga) Deputi dan 3 (tiga) Staf Ahli.

Selengkapnya susunan organisasi Kementerian BUMN dalam Perpres ini adalah: a. Wakil Menteri I; b. Wakil Menteri II; c. Sekretariat Kementerian; d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan; e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi; f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko; g. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis; h. Staf Ahli Bidang Industri; dan i. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Tugas Wakil Menteri I, menurut Perpres ini, adalah: perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Industri.  

Sedang tugas Wakil Menteri II adalah: perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Jasa.

Halaman Selanjutnya:
Tags: