PNS Terdampak Banjir Bisa Ajukan Cuti Alasan Penting
Berita

PNS Terdampak Banjir Bisa Ajukan Cuti Alasan Penting

Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Hal ini sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Banjir masih menjadi masalah klasik yang selalu ada di Jakarta
Banjir masih menjadi masalah klasik yang selalu ada di Jakarta

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hari Kamis (2/1) ini tidak bisa masuk kerja karena terdampak banjir di sejumlah wilayah, khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi), bisa mengajukan cuti karena alasan penting.

 

Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” sebagaimana dikutip laman resmi Setkab, Kamis (2/1).

 

Mengenai cuti bagi PNS yang terdampak banjir itu, admin BKN merujuk pada Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Dalam Peraturan BKN itu disebutkan, dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

 

Menurut Peraturan BKN ini, lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.

 

Pemberian izin sementara tersebut harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, kemudian pejabat yang berwenang memberikan cuti tersebut memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan. Dalam peraturan BKN ini terdapat contoh formulir pengajuan cuti alasan penting hingga izin sementara karena alasan penting.

 

Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Penghasilan tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

 

Sebagaimana diketahui, banjir mengguncang wilayah Jabodetabek akibat hujan yang turun terus-menerus sejak Rabu (1/1) dinihari hingga siang dan sore hari. Akibatnya, bukan hanya banyak fasilitas umum yang tidak beroperasi, tetapi juga banyak rumah terendam banjir, jalanan terputus, dan mobil-mobil milik warga yang terendam air.

Tags:

Berita Terkait