Penting! Beleid Menteri Nadiem Tegaskan Sanksi Bagi Pemalsu Dokumen Penerimaan Siswa
Utama

Penting! Beleid Menteri Nadiem Tegaskan Sanksi Bagi Pemalsu Dokumen Penerimaan Siswa

​​​​​​​Orang tua/wali harus membuat surat pernyataan bersedia diproses hukum jika ingin menggunakan bukti SKTM.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penerimaan siswa (HGW)
Ilustrasi penerimaan siswa (HGW)

Masa penerimaan peserta didik baru mulai tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah tingkat atas masih terhitung bulan. Tetapi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim sudah memberi ancang-ancam. Nadiem telah menerbitkan kebijakan yang mengatur penerimaan peserta didik baru, untuk menggantikan peraturan menteri sebelumnya.

 

Persisnya kebijakan yang diterbitkan Menteri Nadiem pada 10 Desember 2019 itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

 

Dari rumusan konsiderans dapat diketahui setidaknya dua alasan mengapa kebijakan lama (Permendikbud No. 51 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Permendikbud No. 20 Tahun 2019) direvisi. Pertama, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah. Kedua, tata cara penerimaan peserta didik baru pada TK, SMP, SMA dan SMK belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat.

 

Kurang optimalnya penerimaan peserta didik baru antara lain disebabkan penyimpangan yang terjadi di lapangan. Kesan ini dapat dibaca dari ketentuan sanksi yang tercantum dalam Permendikbud terbaru. Pasal 39 dari beleid Menteri Nadiem menyebutkan tiga jenis perbuatan pemalsuan dalam penerimaan peserta didik baru yang layak dikenakan.

 

Pertama, pemalsuan terhadap kartu keluarga (KK). Prinsipnya, dalam sistem zonasi, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga dalam satu kabupaten/kota dengan sekolah. Peserta dari daerah luar zonasi dapat mendaftar dengan cara membuat KK baru atau membuat kartu domisili yang dilegalisir pejabat setempat. Tetapi ada syaratnya, kartu domisili baru bisa dikeluarkan jika calon peserta didik sudah berdomisili di tempat itu minimal satu tahun. Membuat KK baru dan surat keterangan domisili bertangggal mundur sering dipakai sebagai penyelundupan hukum agar calon peserta didik diterima pada zona tertentu.

 

Kedua, pemalsuan dokumen bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, atau lazim dikenal sebagai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dapat memasuki sekolah tertentu melalui jalur afirmasi. Agar diterima di sekolah tertentu, sejumlah orang tua berusaha dengan banyak cara mendapatkan SKTM dari pejabat setempat.

 

Baca juga:

Tags:

Berita Terkait