Soal Kualitas Advokat Dinilai Menurun, Ini Jawaban MA
Berita

Soal Kualitas Advokat Dinilai Menurun, Ini Jawaban MA

​​​​​​​Pada akhirnya yang akan menentukan adalah pasar atau masyarakat pencari keadilan. MA diminta tidak berpihak kepada salah satu organisasi advokat yang saat ini telah ada.

Oleh:
Moch Dani Pratama Huzaini/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES

Ketua Mahkamah Agung (MA) merespons kisruh terkait wadah tunggal organisasi advokat. Dalam kesempatan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung, M Hatta Ali mengungkapkan, pihaknya tidak akan terlibat dalam urusan advokat tersebut. Pangkal dari permasalahan ini masih sama, pilihan untuk menyatukan wadah organisasi advokat atau dibiarkan jamak seperti yang berlaku saat ini.

 

Jumlah organisasi advokat yang lebih dari satu dipandang sebagian kalangan mengakibatkan menurunnya kualitas advokat itu sendiri. Hal ini dikarenakan standarisasi pengangkatan seseorang untuk menjadi advokat diimplementasikan secara longgar sebagai akibat dari keinginan organisasi advokat untuk menambah jumlah anggotanya secara cepat. Untuk itu ada keinginan agar Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 073/2015 yang memberi ruang bermunculannya organisasi advokat baru untuk dicabut. 

 

Hatta Ali mengindikasikan bahwa dirinya tidak akan merespons hal tersebut. Ini dikarenakan wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sendiri saat ini tidak dilaksanakan. “Di Peradi saja pecah menjadi tiga. Ketiga-tiganya sama–sama sah. Saya serahkan semuanya kepada pangsa pasar,” ujar Hatta Ali, Jumat (27/12).

 

Menurut Hatta, problem kualitas advokat yang menurun akibat menjamurnya advokat di masyarakat saat ini dengan sendirinya akan terjawab. Publik pencari keadilan dapat memilih sendiri advokat-advokat yang berkualitas sesuai dengan yang dibutuhkan. Artinya, meskipun Pengadilan Tinggi setempat banyak mengangkat advokat tiap tahunnya, namun masyarakat pencari keadilan akan melakukan seleksi secara sendiri terhadap advokat-adokat yang berkualitas tersebut. “Kalau tidak berkualitas, dengan sendirinya ditinggalkan oleh masyarakat,” ujar Hatta.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), TM Luthfi Yazid menilai sikap Ketua MA telah tepat. Menurut Luthfi, sikap MA secara kelembagaan harus dibaca sebagai sikap negara. Untuk itu MA tidak perlu berpihak kepada salah satu organisasi advokat yang telah ada saat ini.

 

“Sikap MA ini sudah seharusnya diikuti oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan lain-lain. Sebab pemihakan institusi negara kepada salah satu OA (Organisasi Advokat) akan menambah runyam,” ujar Luthfi kepada Hukumonline, Selasa (31/12).

 

Bagaimanpun, lanjut Luhfi, kebebasan berserikat dan berorganisasi merupakan hak konstitusional setiap orang. Oleh karena itu, negara harus hadir melindungi hak warga negaranya yang mana dalam konteks ini tidak melarang keberadaan organisasi advokat yang saat ini telah ada. “Karena ada hak maka ada kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak tersebut,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait