Banyak Disorot pada 2019, Harapan Besar Ada di Pundak KPK
Fokus

Banyak Disorot pada 2019, Harapan Besar Ada di Pundak KPK

KPK diharapkan dapat menylesaikan kasus-kasus besar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Tahun 2019 yang telah berganti beberapa hari lalu menyimpan banyak cerita khususnya berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang selama ini mendapat kepercayaan publik cukup tinggi mengalami sejumlah polemik. Namun hasil survey yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) terbaru menunjukkan penurunan tingkat kepercayaan publik. Tingkat kepercayaan publik pada 2019 sebesar 75,2 persen, turun dari angka 81,5 pada tahun sebelumnya.

 

Polemik paling besar yang terjadi di KPK adalah revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi ini ditolak oleh para pegiat antikorupsi, mahasiswa, dan sebagian pegawai dan pimpinan KPK. Bahkan aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa untuk menolak Revisi UU KPK menuai korban, dua mahasiswa meninggal dalam aksi penolakan revisi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

 

Penolakan masyarakat disebabkan banyak faktor, antara lain karena pembahasan RUU KPK terkesan kilat. Agenda rapat mengenai pembahasan RUU KPK ini tak terpantau, tiba-tiba saja, pada 6 September, DPR menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR. Proses pengesahan itu berjalan mulus. Hanya lima menit, seluruh anggota DPR yang hadir kompak menyatakan setuju. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi dan tak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol koalisi.

 

Setelah sah menjadi RUU Inisiatif DPR, maka draf RUU tersebut langsung dikirim kepada Presiden Joko Widodo. Semua berjalan begitu cepat dan teratur layaknya operasi senyap. Sehingga aksi protes, demonstrasi hingga memakan korban pun terlihat tidak berdampak sama sekali. Eksekutif dan legislatif terus tancap gas hingga akhirnya KPK mempunyai UU baru yaitu UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Tidak hanya prosesnya yang berjalan kilat, isi pasal dari UU No. 19 Tahun 2019 pun dianggap melemahkan lembaga antirasuah. Mulai dari pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum, KPK masuk sebagai lembaga eksekutif, pegawai KPK yang harus menjadi ASN, adanya SP3, dan sejumlah pasal lainnya.

 

Mereka yang menolak adanya UU baru berharap Presiden menerbitkan Perppu. Secara terbuka, Presiden Joko Widodo pernah mengungkapkan adanya peluang menerbitkan Perppu. Tetapi akhirnya bergeming dengan dalih ingin menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Belakangan alasannya berubah, menunggu hasil kerja pimpinan KPK jilid lima. Hingga kini Perppu tak kunjung diterbitkan. "Kita lihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka kala itu.

 

Presiden mengatakan saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak (permohonan) yang mengajukan uji materi ke MK terkait pengujian UU No. 19 Tahun 2019 yang masih menjalani proses persidangan di MK. "Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," tambah Presiden.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait