2019, Ini 7 Kebijakan MA Terkait Penanganan Perkara
Utama

2019, Ini 7 Kebijakan MA Terkait Penanganan Perkara

Mulai perma tata cara persidangan elektronik, penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan, pengajuan keberatan putusan KPPU, perubahan prosedur gugatan sederhana, prosedur mengadili dispensasi kawin, perintah penangguhan sementara, hingga rumusan hasil pleno kamar 2019.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Hampir setiap tahun, MA telah menerbitkan sejumlah peraturan baik dalam bentuk surat keputusan (SKMA), peraturan MA (Perma), atau surat edaran (SEMA) dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas peradilan. Nah, selama tahun 2019, MA mengeluarkan tujuh kebijakan berupa 6 Perma dan 1 SEMA mengenai teknis penanganan perkara. Baca Juga: Beragam Capaian MA Sepanjang 2019 

 

Berikut ini beberapa kebijakan MA Tahun 2019 yang berhubungan dengan pedoman penanganan perkara di pengadilan:

 

  1. Tata Cara Persidangan Elektronik (E-Litigation)

Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (E-Litigation) terutama tata cara persidangan secara elektronik. Perma ini penyempurnaan dari Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court).

 

Melalui Perma e-litigasi ini, masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan termasuk keberatan, perlawanan, intervensi; melakukan pembayaran; menerima panggilan sidang; penyampaian jawaban; replik; duplik; kesimpulan; upaya hukum; dan dokumen perkara (soft copy) dengan sistem elektronik yang berlaku di seluruh pengadilan sejak 2 Januari 2020. (Baca Juga: 44 Pengadilan Percontohan Bakal Terapkan E-Litigation)

 

Berbeda dengan E-Court yang hanya mengatur administrasi perkara, mulai dari pengguna layanan administrasi perkara; pendaftaran administrasi perkara; pemanggilan para pihak; penerbitan salinan putusan; dan tata kelola administrasi; pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara.

 

  1. Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan

Perma No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan. Perma ini guna mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. Perma ini sebagai tindak lanjut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

 

Dalam Perma ini ditentukan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan, sehingga menjadi kewenangan mengadili PTUN dalam pengadilan tingkat pertama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait