Mengenal Praktik Manipulatif “Goreng-menggoreng” Saham dalam Pasar Modal
Utama

Mengenal Praktik Manipulatif “Goreng-menggoreng” Saham dalam Pasar Modal

Manipulasi pasar dan transaksi keuangan yang menjurus pada fraud dan kriminal harus ditindak dengan tegas.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES

Perilaku curang “goreng-menggoreng” atau manipulasi transaksi saham suatu emiten pasar modal sejatinya bukan persoalan baru. Namun, fenomena ini bukannya berkurang justru semakin bertambah jumlah pelanggaran-pelanggarannya dalam industri pasar modal nasional. Telah beberapa kali pelanggaran-pelanggaran tersebut muncul ke publik tidak hanya perusahaan swasta bahkan badan usaha milik negara (BUMN) juga terlibat dalam kecurangan tersebut.

 

Manipulasi pasar menjadi salah satu bab yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam ketentuan Pasal 91 UU Pasar Modal, manipulasi pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di bursa efek. Kecurangan tersebut menyebabkan harga efek di bursa efek menjadi tetap, naik atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek miliknya.

 

Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Abdul Haris Muhammad Rum, mengatakan praktik “goreng-menggoreng” saham tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran karena terdapat unsur manipulatif dalam transaksinya. Perilaku curang tersebut berisiko merugikan para investor sehingga harus membeli lembar saham lebih tinggi dari seharusnya. Sehingga, menurutnya harus ada pengawasan ketat dan penindakan tegas dari otoritas terhadap para pelaku yang terlibat dalam kecurangan tersebut.

 

“Istilah goreng-menggoreng saham bukan hal baru. Fenomena goreng-menggoreng saham itu dilakukan dengan cara memainkan atau manipulasi transaksi saham. Setiap manipulasi dalam saham itu adalah pelanggaran. Sehingga, enforcement harusditegakkan,” jelas Haris, Senin (6/1).

 

Bahkan, Haris juga menuturkan praktik manipulatif pasar modal bahkan dapat melibatkan profesi konsultan hukum pasar modal sebagai profesi penunjang. “Kalau manipulasi semuanya bisa saja terlibat termasuk konsultan hukum pasar modal. Karena kami harus bertugas mengeluarkan pendapat hukum di situ. Tidak hanya konsultan hukum, profesi penunjang lain seperti akuntan juga bisa terlibat. Sehingga, kami diikat dengan kewajiban-kewajiban dalam pasar modal seperti menjaga kerahasiaan,” tambah Haris.

 

Dengan demikian, menurut Haris pemberian sanksi yang tegas dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal. Menurutnya, kepercayaan tersebut sangat penting mengingat perkembangan industri pasar modal nasional dalam kondisi positif saat ini.

 

“Saat ini terpenting adalah bagaimana membangun kepercayaan. Kalau praktik manipulatif tersebut dibiarkan artinya industri pasar modal tidak bisa dipercaya. Masyarakat atau investor sangat sensitif dengan hal-hal tersebut. Sehingga, pertajamlah penindakan kalau tidak pencapaian positif industri pasar modal di tingkat Asia dan dunia bisa hancur kalau kepercayaan itu hilang,” ujar Haris.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait