Ini 14 RUU yang Disahkan Sepanjang 2019
Berita

Ini 14 RUU yang Disahkan Sepanjang 2019

Mulai pengesahan RUU tentang Kebidanan, Pekerja Sosial, Sumber Daya Air, hingga RUU Perubahan Ketiga UU MD3.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Tahun 2019 menjadi akhir keanggotaan DPR periode 2014-2019. Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan satu per satu dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Selain itu, ada sejumlah RUU yang bermasalah dan mendapat sorotan publik pun nyaris disahkan menjadi UU.

 

Namun akhirnya terganjal oleh penolakan sejumlah elemen masyarakat yang diwarnai aksi demontrasi masif pada September 2019 lalu. Seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Revisi UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Mineral dan Batubara, serta RUU tentang Perkoperasian.

 

Lantas, RUU apa saja yang berhasil disahkan menjadi UU di tahun 2019? Hukumonline mencoba merangkum sejumlah RUU yang berhasil diparipurnakan dan disahkan menjadi UU  oleh DPR dalam satu tahun masa kerja parlemen di bidang legislasi. Meski jauh dari target, karena DPR hanya mengesahkan 14 RUU dari 54 RUU Prolegnas Prioritas 2019 yang telah ditetapkan. Berikut ini 14 RUU yang berhasil disahkan menjadi UU sepanjang 2019:

 

  1. RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU No 8 Tahun 2019 merupakan revisi dari UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. UU 13/2008 dianggap tak lagi relevan dengan kondisi kekinian. Melalui perbaikan dalam UU 8/2019, terdapat beberapa hal yang tidak terdapat dalam UU 13/2008.

 

Pertama, prioritas keberangkatan bagi jamaah haji usia lanjut. Dengan usia paling rendah 65 tahun. Kedua, adanya perlindungan dan kemudahan mendapatkan pelayanan khusus bagi jamaah haji penyandang disabilitas. Ketiga, hak jamaah haji dalam hal porsi  keberangkatan tidak hilang.

 

Keempat, pelimpahan porsi jamaah haji dalam daftar tunggu (waiting list) yang meninggal dunia atau sakit permanen. Keenam, adanya kepastian hukum dalam melaksanakan fungsi pengawasan evaluasi pelaksanaan umrah. Ketujuh, adanya pengakuan tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tentang adanya tindak pidana yang menyangkut penyelenggara ibadah haji dan umrah.

 

Kedelapan, jaminan kepastian hukum bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, penyelenggaraan perjalanan ibadah haji khusus dan kelompok bimbingan haji dan umrah. Dalam hal perizinan yang bersifat tetap melalui mekanisme pengawasan dengan kreditasi, serta pemberian sanksi administratif. Kesembilan, adanya pengaturan yang memberi  kemudahan pengurusan pengembalian uang bagi jamaah haji meninggal dunia. Kemudian,  membatalkan keberangkatannya atau dibatalkan keberangkatannya. Kesepuluh, sistem pengawasan yang komprehensif.

Tags:

Berita Terkait