Ditetapkan Tersangka, Eks Sekretaris MA Ajukan Praperadilan
Berita

Ditetapkan Tersangka, Eks Sekretaris MA Ajukan Praperadilan

Hakim memberi waktu sepekan kepada KPK untuk persiapkan materi persidangan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Nurhadi usai diperiksa di KPK dalam perkara lain jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Foto: RES
Nurhadi usai diperiksa di KPK dalam perkara lain jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Foto: RES

Sejak ada preseden perluasan objek praperadilan, penetapan tersangka terus dipersoalkan. Beberapa pejabat dan pengusaha yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perlawanan hukum. Salah satu yang terakhir adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nurhadi diumumkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK periode keempat pada Desember lalu. Nama eks Sekretaris MA itu sudah disebut-sebut ketika KPK menangani dugaan suap yang melibatkan pengusaha dan panitera PN Jakarta Pusat. Kini, Nurhadi mengajukan praperadilan karena menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Salah satu alasannya, Nurhadi tidak pernah diperiksa penyidik KPK sebagai calon tersangka untuk perkara yang dituduhkan.

Seyogianya sidang permohonan praperadilan itu sudah digelar pada Senin (06/1) ini. Namun hakim tunggal Akhmad Jaini memutuskan menunda sidang sepekan. Sidang awal akan digelar pada 13 Januari mendatang.

Tim kuasa hukum KPK sebenarnya meminta penundaan selama empat pekan. Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi, menilai waktu yang dimohonkan KPK terlalu lama. Mengatasi perdebatan, hakim memutuskan menunda sidang selama sepekan. "Kita tunda seminggu tanggal 13 Januari untuk memanggil pihak termohon," ucap Akhmad, lalu mengetukkan palu sidang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan permohonan penundaan sidang bukan karena pihaknya tidak menghormati pengadilan tetapi lebih kepada alasan administratif. KPK masih harus mempersiapkan sejumlah materi untuk menjawab permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi. 

"Tim Birkum (Biro Hukum-- red) KPK kan mesti koordinasi dengan tim penyidik. Yang kebetulan tim birkum juga saat ini masih padat, banyak agenda-agenda lain yang sudah dijadwal sebelumnya," ujar Ali kepada wartawan.

Mengenai salah satu alasan diajukannya praperadilan karena penetapan tersangka kepada Nurhadi tidak melalui proses melalui pemeriksaan calon tersangka dan proses penyelidikan, Ali Fikri pun menyatakan segala tudingan itu akan dijawab Tim Biro Hukum pada saat persidangan nanti. "Tentu nanti Tim Biro Hukum KPK akan menjawabnya ditanggapan pemohon mas di depan hakim yang memeriksa Praper," pungkas pria yang berasal dari institusi Kejaksaan Agung ini. 

Tags:

Berita Terkait