Omnibus Law Bakal Intervensi Pajak Daerah Hingga Putusan Eksekusi Jaminan Fidusia
Kilas Hukum:

Omnibus Law Bakal Intervensi Pajak Daerah Hingga Putusan Eksekusi Jaminan Fidusia

Omnibus Law Bakal Intervensi Pajak Daerah Hingga Putusan Eksekusi Jaminan Fidusia

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Berbagai isu hangat tak luput ulasannya di kanal news Hukumonline.

 

Sejumlah isu hukum yang dikemas dalam artikel berita pada Minggu-Senin (5-6/1) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca. Mulai Omnibus Law Perpajakan bakal atur pajak daerah, penegasan Presiden tidak ada tawar-menawar soal Natuna, 14 RUU yang disahkan sepanjang 2019, mantan Sekretaris MA Nurhadi ajukan praperadilan, hingga putusan MK terkait tafsir aturan cidera janji dalam eksekusi jaminan fidusia.    .

 

Berikut lima artikel yang masih menarik untuk dibaca:

 

  1. Omnibus Law Perpajakan Bakal Intervensi Aturan Pajak di Daerah

Salah satu RUU Omnibus Law yang cukup gencar dibahas adalah sektor Perpajakan. RUU Omnibus Law Perpajakan ini berisi 28 pasal dan terbagi dalam 6 cluster. Salah satunya, insentif-insentif pajak seperti tax holiday, super deduction, tax allowance, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh untuk surat berharga, dan insentif pajak daerah dari Pemda.

 

Terkait insentif pajak daerah dari Pemda, RUU Omnibus Law Perpajakan akan mengatur besaran tarif pajak yang sama atau fix rate. Hal ini untuk mensinkronkan besaran pajak antara satu daerah dengan daerah lain, dan antara pemerintah pusat dan daerah guna mendukung investasi. Pemerintah akan mereview pajak daerah yang dinilai menghambat investasi. Pemerintah juga berencana akan menerapkan sanksi pengurangan dana transfer daerah bagi Pemda yang tidak mengikuti aturan RUU Omnibus Law Perpajakan.

 

Selengkapnya simak artikel ini.

 

  1. Presiden Tegaskan Tak Ada Tawar-Menawar Soal Klaim Natuna

Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada tawar-menawar mengenai kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terutama terkait klaim sepihak Pemerintah China atas perairan Natuna Utara di Kepulauan Riau (Kepri). Pernyataan ini berkaitan memanasnya tensi hubungan diplomatik antara Indonesia dengan China dalam beberapa hari terakhir lantaran sejumlah kapal nelayan China masih bertahan di Perairan Natuna sejak 10 Desember 2019 hingga saat ini. 

 

Tindakan sejumlah kapal nelayan Tiongkok dengan dikawal kapal Coast Guard China dinilai memasuki garis wilayah perairan ZEE Indonesia (200 mil laut, red). Padahal, batas wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (United Nations Convention for the Law of the Sea/UNCLOS) 1982. Karena itu, China diminta untuk menghormati instrumen hukum laut internasional tersebut. Terlebih, China merupakan bagian dari UNCLOS 1982.

 

Selengkapnya simak artikel ini.

 

  1. 14 RUU yang Disahkan Sepanjang 2019

Sepanjang 2019, DPR hanya mengesahkan 14 RUU menjadi UU dalam rapat paripurna. Jumlah itu masih jauh dari target karena ada sekitar 54 RUU Prolegnas Prioritas 2019 yang telah ditetapkan. Apa saja 14 RUU itu?

Tags:

Berita Terkait