Yuk, Daftar Pengambilan Sumpah Advokat Periode Januari-Februari 2020 di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia!
Berita

Yuk, Daftar Pengambilan Sumpah Advokat Periode Januari-Februari 2020 di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia!

Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Yuk, Daftar Pengambilan Sumpah Advokat Periode Januari-Februari 2020 di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia!
Hukumonline

Setiap tahunnya, ada ribuan sarjana hukum yang lulus ujian profesi advokat. Di tahap selanjutnya, mereka harus mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah. Sayangnya, baik jadwal ujian profesi advokat atau pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat, tidak memiliki ketentuan pasti untuk diprediksi penyelenggaraannya.

 

Apakah Anda sudah lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat, tetapi belum dapat jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat? Ada kabar baik bagi Anda, bahwa pada Januari dan Februari 2020, akan diselenggarakan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di 30 Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

 

Biaya sumpah juga dapat dibayarkan setelah tanggal sumpah keluar dari Pengadilan Tinggi. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM bank mana pun dengan kode: 110. Perlu diingat, tanda resi transfer yang asli harus ada.

 

Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Perlu diingat, calon advokat tidak bisa mengajukan sumpah di Pengadilan Tinggi yang bukan di wilayah domisili hukumnya.

 

Pastikan pula berbagai syarat untuk diangkat sebagai advokat telah terpenuhi berdasarkan UU Advokat. Jika tidak lengkap, Anda belum dapat ikut pengambilan sumpah sebagai advokat. Berikut adalah beberapa persyaratannya:

 

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003;
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Pasal 2 UU Advokat

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Tags:

Berita Terkait