Jaksa Singgung Konvensi PBB dalam Tuntutan Romy
Berita

Jaksa Singgung Konvensi PBB dalam Tuntutan Romy

Meskipun belum diatur UU Pemberantasan Tipikor, trading influence telah diakui secara internasional sebagai bagian dari korupsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Romahurmuziy. Foto: RES
Romahurmuziy. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Romahurmuziy dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pancabutan hak politik selama lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Pria yang kerap disapa Romy ini diduga menggunakan pengaruhnya untuk jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang saat itu dipimpin Lukman Hakim Saifudin. Lukman sendiri merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dimana Romy merupakan Ketua Umum dari partai berlambang Ka'bah tersebut.

(Baca juga: Mantan Ketua Umum PPP Didakwa Terima Suap Ratusan Juta).

Dalam surat tuntutan, jaksa mengakui bahwa perbuatan pidana berupa ‘memperdagangkan pengaruh’ (trading influence) belum diatur secara eksplisit dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penuntut menyinggung Konvensi PBB 2003 tentang Antikorups, yang lazim disebut UNCAC. Konvensi ini telah diratifikasi  Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption  2003 (UNCAC 2003).

Pasal 18 UNCAC menyebutkan: “Each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offences, when committed intentionally: (a) The promise, offering or giving to a public official or any other person, directly or indirectly, of an undue advantage in order that the public official or the person abuse his or her real or supposed influence with a view to obtaining from an administration or public authority of the State Party an undue advantage for the original instigator of the act or for any other person; (b) The solicitation or acceptance by a public official or any other person, directly or indirectly, of an undue advantage for himself or herself or for another person in order that the public official or the person abuse his or her real or supposed influence with a view to obtaining from an administration or public authority of the State Party an undue advantage”.

Penuntut menerjemahkannya menjadi “Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk mengambil tindakan-tindakan legislatif dan lainnya yang perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan, jika dilakukan dengan sengaja: (a) Janji, tawaran atau pemberian manfaat yang tidak semestinya kepada pejabat publik atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung, agar pejabat publik atau orang itu menyalahgunakan pengaruhnya yang ada atau yang dianggap ada dengan maksud memperoleh manfaat yang tidak semestinya dari lembaga pemerintah atau lembaga publik Negara Pihak untuk kepentingan penghasut asli perbuatan itu atau untuk orang lain; (b) Permintaan atau penerimaan manfaat yang tidak semestinya oleh pejabat publik atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung, untuk dirinya atau untuk orang lain agar pejabat publik atau orang itu menyalahgunaan pengaruhnya yang ada atau yang dianggap ada dengan maksud memperoleh manfaat yang tidak semestinya dari lembaga pemerintah atau lembaga publik”.

Bagian konsiderans Konvensi menyebutkan adanya keprihatinan atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum.

Selain itu ada keprihatinan atas hubungan antara korupsi dan bentuk-bentuk lain kejahatan, khususnya kejahatan terorganisir dan kejahatan ekonomi, termasuk pencucian uang. Lebih lanjut dikemukakan adanya keprihatinan atas kasus-kasus korupsi yang melibatkan jumlah aset yang besar yang dapat merupakan bagian penting sumber daya negara, dan yang mengancam stabilitas politik dan pembangunan yang berkelanjutan negara tersebut.

Tags:

Berita Terkait