Marak Penipuan Berkedok Properti Syariah, Begini Saran REI!
Berita

Marak Penipuan Berkedok Properti Syariah, Begini Saran REI!

Masyarakat jangan mudah terpikat dengan harga murah yang ditawarkan. Perlu diperiksa mengenai perizinan dan rekam jejak pengembang.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: HGW
Ilustrator: HGW

Beberapa bulan terakhir pemberitaan mengenai penipuan properti hunian syariah semakin ramai terjadi di berbagai daerah. Jumlah korban kejahatan tersebut juga tidak sedikit, bisa mencapai ribuan korban tertipu oleh satu pengembang. Kondisi ini tentunya sangat berisiko bagi masyarakat yang sedang ingin memiliki properti khususnya tempat tinggal.

 

Umumnya, properti syariah menawarkan biaya rumah dan cicilan lebih ringan dibandingkan konvensional atau melalui perbankan. Selain itu, bagi masyarakat beragama Islam, properti syariah menjadi jalan keluar menghindari praktik riba. Sayangnya, kebutuhan tersebut dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab sehingga menipu masyarakat sebagai konsumen.

 

Melihat kondisi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia, Totok Lusida menyatakan konsumen harus cermat sebelum membeli properti syariah. Menurutnya, risiko penipuan pada properti syariah justru lebih tinggi dibandingkan konvensional salah satunya karena tidak melibatkan perbankan. Padahal, menggunakan perbankan jauh lebih aman dari risiko penipuan.

 

"Kami mengimbau dalam transaksi ini menggunakan layanan perbankan dalam hal ini perbankan syariah karena lebih aman dan agar tidak ada dusta antara end user dan pengembang," kata Totok saat dihubungi hukumonline, Selasa (7/1).

 

Menurutnya, kemudahan-kemudahan yang ditawarkan para pengembang properti syariah harus diteliti terlebih dahulu karena regulasi properti syariah justru lebih ketat dibandingkan konvensional. Sehingga, dia mengimbau agar masyarakat memeriksa secara detil sebelum membeli properti syariah. Misalnya, masyarakat harus memeriksa legalitas dan rekam jejak pengembang, izin usaha serta surat kepemilikan tanah.

 

"Justru properti syariah aturannya lebih ketat. Harus ada pembenahan dari pemerintah mengenai persoalan ini. Jangan sampai menawarkan properti syariah ternyata usahanya bodong. Masyarakat atau end user wajib mengecek perizinannya, peruntukan lahan, kepemilikan tanah sampai reputasi pengembang," jelas Totok.

 

Kemudian, Totok juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan para pengembang tersebut. Menurutnya, harga murah tersebut bisa jadi hanya sebagai pemikat hati konsumen agar tergiur membeli properti tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait