​​​​​​​5 Artikel Klinik Hukumonline Terpopuler bagi Buruh dan Tenaga Kerja
Kaleidoskop Hukumonline

​​​​​​​5 Artikel Klinik Hukumonline Terpopuler bagi Buruh dan Tenaga Kerja

​​​​​​​Masalah upah yang tidak layak agaknya memang masih menjadi sumber kegelisahan utama sebagian besar kelas pekerja Indonesia sepanjang tahun 2019.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​5 Artikel Klinik Hukumonline Terpopuler bagi Buruh dan Tenaga Kerja
Hukumonline

Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2019 silam, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan)yang dinilai menimbulkan beragam permasalahan. Sebagaimana pernah diberitakan dalam artikel Serikat Buruh Ingatkan Revisi PP Pengupahan Harus Jadi Prioritas, terdapat setidaknya tiga hal yang perlu dibenahi pemerintah dalam revisi PP Pengupahan nantinya.

 

Pertama,mengembalikan hak berunding serikat buruh dalam proses kenaikan upah minimum melalui lembaga tripartit, yakni dewan pengupahan daerah. Kedua,penggunaanmekanisme survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai bagian dari proses pembahasan kenaikan upah minimum setiap tahun. Terakhir, penetapan upah minimum selayaknya dilakukan oleh gubernur, bukan pemerintah pusat.

 

Masalah upah yang tidak layak agaknya memang masih menjadi sumber kegelisahan utama sebagian besar kelas pekerja Indonesia sepanjang tahun 2019. Badan Pusat Statistikper Maret 2019 menunjukkan bahwa rata-rata pekerja Indonesia hanya dibayar sebesar Rp2.829.130 setiap bulannya.

 

Tak ayal, data pembaca Klinik Hukumonline pun mengafirmasi kegelisahan ini. Berdasarkan pemeringkatan yang disusun Klinik, lima artikel bertema buruh dan tenaga kerja terpopuler sepanjang tahun 2019 memiliki benang merah yang sama. Dari langkah hukum jika upah di bawah standar minimum, hingga aturan kenaikan upah secara berkala, semuanya menyoroti realitas pengupahan di Indonesia.

 

  1. Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum sendiri dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, serta upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

 

Ancaman bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

 

Selain melalui jalur pidana, langkah hukum apa lagi yang dapat dilakukan pekerja jika upahnya di bawah upah minimum? Klik pada subjudul untuk mencari tahu!

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait