MK Tutup Ruang Debt Collector?
Kolom

MK Tutup Ruang Debt Collector?

Semoga putusan MK tersebut dapat memberikan suasana kondusif bagi perekonomian Indonesia sehingga masyarakat akan merasa terlindungi, tenang, aman dan nyaman dalam melakukan berbagai transaksi kredit.

Bacaan 2 Menit
Hani Adhani. Foto: Istimewa
Hani Adhani. Foto: Istimewa

Adanya berbagai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector sangat berdampak pada psikologis masyarakat khususnya yang melakukan transaksi kredit barang bergerak seperti mobil ataupun motor. Selain itu, penggunaan jasa debt collector juga kerap kali digunakan untuk menagih utang-piutang customer kartu kredit yang macet sehingga pada akhirnya mengakibatkan timbulnya kekerasan dan penganiyaan bagi para customer.

 

Padahal apabila melihat aturan yang ada, jasa penagih hutang yang melakukan tindak sewenang-wenang, apalagi ditambah dengan kekerasan dan penganiyaan adalah ilegal dan melanggar hukum oleh karena tidak ada aturan yang mengatur tentang dibolehkannya kreditur menggunakan jasa debt collector untuk menagih hutang kepada debitur dengan cara-cara kasar dan menggunakan kekerasan.

 

Dampak psikologis yang dialami masyarakat akibat maraknya jasa penagih hutang yang bertindak sewenang-wenang juga menimbulkan efek domino yaitu adanya upaya balas dendam dari korban kepada para debt collector itu sendiri karena mereka merasa telah dipermalukan oleh jasa penagih hutang tersebut.

 

Adanya fenomena kekerasan dan penganiayaan akibat maraknya penggunaan jasa debt collector ini akan membuat situasi masyarakat menjadi tidak sehat, mengancam lingkungan warga dan menimbulkan rasa tidak aman serta ketakutan. Tentunya, harus dicarikan solusi agar masyarakat dan juga perusaahan jasa pemberi kredit paham bahwa dalam sebuah transksi perdata ada batas-batas hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar oleh para debitur dan juga para kreditur.

 

Perkara JR UU Jaminan Fidusia

Terkait isu tersebut, Mahkamah Konstitusi baru saja memutus perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia khususnya berkaitan dengan isu “eksekutorial” dan “cidera janji” dalam jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” dan Pasal 15 ayat (3) yang menyatakan “Apabila debitur cidera janji Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri”.

 

Perkara tersebut diajukan oleh pasangan suami-istri yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan diberlakukannya kedua pasal tersebut. Pasangan suami-istri tersebut dalam permohonannya menyatakan bahwa langkah pengajuan permohonan ke MK tersebut berawal dari kasus konkret yang dialami oleh mereka dikarenakan mereka sebagai debitur yang telah melakukan kredit mobil merasa terancam jiwanya karena tindakan sewenang-wenang yang dilakukan debt collector untuk mengambil mobil yang merupakan barang jaminan fidusia tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

 

Menurut kedua pasangan suami istri tersebut, ada beberapa momentum tindakan paksa yang dilakukan oleh debt collector yang dilakukan dengan tanpa menunjukkan bukti dan dokumen resmi. Selain itu, menurut pasangan suami-istri tersebut, debt collector juga menyerang kehormatan, harkat dan martabat, serta mengancam akan membunuh pasangan tersebut. Dalam permohonannya, pasangan suami-istri tersebut melampirkan barang bukti berupa video rekaman dan foto debt collector yang ditugaskan oleh Penerima Fidusia untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.

Tags:

Berita Terkait