Posisi Ketua DKPP Kosong, Presiden Diminta Mencari Pengganti
Berita

Posisi Ketua DKPP Kosong, Presiden Diminta Mencari Pengganti

Potensi pelanggaran etik dari penyelenggara pemilu kerap muncul ditengah tahapan pemilu atau pilkada yang sedang dilaksanakan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Direktur Ekesekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Foto: DAN
Direktur Ekesekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Foto: DAN

Setelah ditinggal Hardjono karena diangkat menjadi Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), posisi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga kini masih kosong. Sementara tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 saat ini sudah dimulai. 

 

Untuk itu, Presiden Joko Widodo didorong untuk segera mencari dan memilih pengganti Ketua merangkap Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hardjono sebelumnya adalah anggota DKPP mewakili tokoh masyarakat yang berasal dari usulan presiden.

 

“Agar kerja kelembagaan DKPP tidak terganggu, sosok pengganti Hardjono mesti segera dipilih oleh Presiden,” ujar Direktur Ekesekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, kepada hukumonline, Rabu (8/1).

 

Menurut Titi, sebagai entitas yang terintegrasi di dalam penyelenggaraan pemilu secara umum, kelengkapan personil DKPP sangat dibutuhkan. Apalagi, tahapan Pilkada 2020 saat ini sudah dimulai. Berdasarkan pengalaman Perludem pada Pemilu maupun Pilkada sebelumnya, potensi pelanggaran etik dari penyelenggara pemilu kerap muncul di tengah tahapan pemilu atau pilkada yang sedang dilaksanakan. 

 

Titi menilai, salah satu aspek yang sering dilanggar adalah aspek profesioalitas dan integritas penyelenggara pemilu. Atas dasar itu, kebutuhan untuk memilih pengganti Hardjono sebagai anggota, yang kebetulan juga sebagai Ketua DKPP sangat diperlukan segera. 

 

Apalagi, dengan mundurnya Hardjono sebagai anggota sekaligus Ketua DKPP, berkonsekuensi kepada pemilihan Ketua DKPP yang baru. Oleh sebab itu, memilih pengganti Hardjono dengan segera juga akan mempercepat proses di internal DKPP untuk memilih ketua baru untuk memastikan tata kelola organisasi DKPP berjalan optimal.

 

“Terutama dalam menangani berbagai persidangan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara Pemilu,” ujar Titi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait