Pengembalian Uang Nasabah Harus Jadi Prioritas dalam Skandal Jiwasraya
Utama

Pengembalian Uang Nasabah Harus Jadi Prioritas dalam Skandal Jiwasraya

Pengembalian uang nasabah merupakan bentuk perlindungan konsumen yang harus dijamin pemerintah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, turut menyoroti kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia menyatakan bahwa konsumen, yakni nasabah Asuransi Jiwasraya harus dilindungi agar mendapatkan haknya berupa pengembalian uang yang telah jatuh tempo.

 

Dia mendukung Kejagung mengungkap kasus ini secara terang benderang agar yang bersalah dihukum dan kasus serupa tidak terulang lagi, namun demikian harus tetap mengingat bahwa yang paling utama adalah pengembalian uang milik nasabah. Nasabah sebagai konsumen produk asuransi harus dilindungi terlebih dahulu.

 

David juga mengapresiasi pemerintah yang sudah melakukan upaya-upaya untuk penyelesaian pembayaran kepada nasabah diantaranya dengan rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir untuk membentuk induk usaha (holding) asuransi untuk Jiwasraya yang berpotensi untuk menghasilkan arus kas (cash flow) baru untuk pembayaran uang nasabah. Hal ini merupakan angin segar bagi nasabah yang mulai takut kehilangan uang yang telah mereka setor ke Jiwasraya.

 

David menambahkan bahwa apabila nantinya Kejagung berhasil membuktikan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Jiwasraya, baik pidana, perdata atau proses hukum lain yang akan timbul terkait dengan hal tersebut, seharusnya tidak menghalangi pengembalian uang ke nasabah.

 

David juga meminta agar semua pihak mendukung proses hukum yang cepat dan tepat sasaran serta meminta agar masyarakat tetap mengawasi agar penanganan perkara tetap berorientasi pada kepastian pengembalian uang konsumen. Jangan sampai penanganan kasus ini berlarut-larut sehingga makin menambah kerugian nasabah asuransi Jiwasraya.

 

"Perlu diingat bahwa masalah Jiwasraya ini bukan hanya menyangkut kerugian negara tapi yang sudah pasti terjadi adalah kerugian nasabah atau investor sehingga pengembalian uang nasabah harus diprioritaskan" jelas David, Rabu (8/1).

 

(Baca: Usut Tuntas Skandal Jiwasraya)

 

Seperti diketahui, pemeriksaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut. Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung pada hari ini melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut. Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait