Korban Banjir Ingin Gugat Pemerintah, Apa Dasar Hukumnya?
Berita

Korban Banjir Ingin Gugat Pemerintah, Apa Dasar Hukumnya?

Berbasis pada kelalaian pemerintah dalam memenuhi kewajiban sebagai penguasa.

Oleh:
M-30
Bacaan 2 Menit
Banjir di Jakarta, pada awal tahun 2020. Foto: RES
Banjir di Jakarta, pada awal tahun 2020. Foto: RES

Anggota masyarakat berhak mempersoalkan kebijakan, tindakan, atau sikap diam pemerintah dalam suatu bencana alam. Dalam kasus banjir di Jabodetabek menjelang Tahun Baru 2020, rencana mengajukan gugatan itu juga muncul. Selama ini warga masyarakat mengajukan gugatan dalam bentuk class action atau citizen law suit.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menjelaskan bahwa terbuka peluang gugatan semacam itu. Ia mencatat sudah pernah ada upaya tersebut di tahun 2002 dan 2007. Kala itu banjir besar juga merendam Jakarta dan wilayah penyangga sekitarnya. Meskipun kedua gugatan tersebut kandas di pengadilan.

Nelson mengatakan masyarakat bisa menuntut ganti kerugian materiel dan imateriel melalui gugatan. Namun perlu disadari bahwa gugatan semacam itu memang tidak akan berdampak langsung pada perubahan kebijakan soal antisipasi banjir. Pun tidak akan semudah yang dibayangkan untuk membuktikan kesalahan pemerintah.

(Baca juga: Gugatan Korban Banjir Kandas Lagi).

Banyak undang-undang Indonesia yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam bentuk memberikan masukan atau mengajukan gugatan. Mulai dari perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan transportasi hingga Undang-Undang tentang Antariksa.

Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana. Termasuk kegiatan melindungi masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat yang tgerkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, serta mengurangi risiko bencana. Jika ada sengketa terkait penanggulangan bencana itu, masyarakat dapat menyelesaikannya di luar atau di dalam pengadilan.

Lalu, jika warga ingin menggugat pemerintah terkait banjir dan bencana yang timbul, apa saja dasar hukum yang dapat dipakai? Hukumonline mewawancarai beberapa narasumber, dan inilah beberapa dasar hukum yang kuat untuk dijadikan payung hukum gugatan. Tentu saja ada banyak payung hukum lain yang dapat dijadikan rujukan.

1.Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Jika ingin mengajukan upaya hukum dalam bentuk gugatan ganti rugi, maka Pasal 1365 KUH Perdata (BW) dapat dipergunakan. Ada konsep perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata yang diatur dalam Pasal 1365 BW. Disebutkan bahwa “tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait