Suap Bupati Sidoarjo Terkait Proyek Infrastruktur
Berita

Suap Bupati Sidoarjo Terkait Proyek Infrastruktur

Empat pejabat dan dua pengusaha ditetapkan sebagai tersangka. Total uang diamankan sekitar Rp1,8 miliar

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai diperiksa penyidik KPK. Foto: RES
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai diperiksa penyidik KPK. Foto: RES

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, akhirnya peristiwa yang menyebabkan Bupati Sidoarjo terkena operasi tangkap tangan (OTT) semakin jelas. Terungkap bahwa suap yang diberikan pengusaha berkaitan dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Sang pengusaha diduga memenangkan sejumlah proyek di salah satu kabupaten di Jawa Timur itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI) sebagai tersangka dugaan korupsi. KPK menduga ia menerima uang suap dari dua orang pengusaha, Ibnu Gopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM). Kedua pengusaha ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Saiful bukan satu-satunya pejabat pemerintahan Kabupaten Sidoarjo yang terseret kasus ini. Tiga pejabat lain yang ikut terkena OTT sudah ditetapkan juga sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST); Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (JTE); dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan,  Sanadjihitu Sangadji (SSA). Mereka berempat diduga menjadi penerima uang suap.

Menurut KPK perbuatan para tersangka penerima suap sejalan dengan rumusan 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara perbuatan pihak pemberi -- IGR dan TSM—dianggap memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca juga: Melihat Perkembangan Kebijakan Pembiayaan Infrasruktur di Indonesia).

Perkara ini bermula dari adanya informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Setelah memastikan telah terjadi serah terima uang tersebut, KPK mengamankan KPK mengamankan tiga orang pengusaha yakni Ibnu Gopur, Totok Sumedi (TSM) dan Iwan (IWN) di parkiran Pendopo (rumah dinas bupati) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa sore, 7 Januari 2020, sekitar pukul 18.18 WIB. Dari Ibnu KPK mengamankan uang Rp259 juta.

Setelah itu, tim KPK terus melakukan operasi satu per satu pihak yang terlihat. “KPK mengamankan Bupati SFI dan ajudannya B (Budiman), di kantor Bupati pada 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait