Dari Barang KW hingga Siapa Pencipta dan Pemegang Hak Cipta?
5 Artikel Kekayaan Intelektual Terpopuler 2019:

Dari Barang KW hingga Siapa Pencipta dan Pemegang Hak Cipta?

Untuk mendukung keberadaan pelaku industri kreatif Indonesia, Klinik dalam kategori jawaban “Hak Kekayaan Intelektual” pun tak luput memberikan edukasi hukum.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Barang KW hingga Siapa Pencipta dan Pemegang Hak Cipta?
Hukumonline

Pada tahun 2019, Klinik Hukumonline semakin mengukuhkan diri sebagai rujukan utama masyarakat Indonesia dalam mencari informasi hukum yang bebas biaya, namun tetap terpercaya dan berkualitas.

 

Setiap harinya, para penulis dan mitra Klinik berkomitmen untuk menyajikan jawaban atas berbagai permasalahan hukum masyarakat sehari-hari yang dibungkus secara ringan, ringkas, dan mudah dipahami. Jawaban-jawaban yang terangkum dalam 15 kategori tersebut adalah komitmen Klinik untuk memberikan edukasi hukum yang mudah diakses dan dapat menjangkau masyarakat luas.

 

Untuk mendukung keberadaan pelaku industri kreatif Indonesia, Klinik dalam kategori jawaban “Hak Kekayaan Intelektual” pun tak luput memberikan edukasi hukum agar masyarakat semakin “melek hukum” mengenai perlindungan, hak moral dan ekonomi, dan kewajiban terhadap ciptaan yang mereka atau orang lain ciptakan.

 

Berdasarkan catatan tim Klinik, berikut 5 artikel terpopuler dan paling banyak dibaca sepanjang tahun kemarin mengenai kekayaan intelektual. Dari penegakan hukum terhadap barang “KW” hingga penjelasan istilah “pencipta” dan “pemegang hak cipta”.

 

  1. Penegakan Hukum Perdagangan Barang-barang 'KW'

Secara umum, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis akan melakukan pemantauan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

 

Namun, upaya hukum pidana terhadap praktik perdagangan barang “KW” hanya dapat ditindaklanjuti jika ada aduan dari pihak yang dirugikan, yaitu pemilik merek atau pemegang lisensi. Ulasan selengkapnya dapat kamu klik tautan pada judul di atas.

 

  1. Tata Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online

Saat ini pendaftaran hak cipta dapat dilakukan secara elektronik melalui laman e-HakCipta Kekayaan Intelektual. Langkah-langkah pendaftarannya, antara lain, membuat akun, mengunggah berkas yang disyaratkan, dan melakukan pembayaran.

Tags:

Berita Terkait