Substansi Revisi UU Minerba Mesti Selaras Paket Omnibus Law
Berita

Substansi Revisi UU Minerba Mesti Selaras Paket Omnibus Law

Sebagai undang-undang sektoral yang lebih teknis, tidak masalah jika pembahasan Revisi UU Minerba dilakukan seiring berjalannya proses pembahasan omnibus law.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan minerba. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan minerba. Foto: RES

Dalam pemaparan kinerja 2019 dan program kerja 2020, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa progres pembahasan Revisi Undang-Undang Minerba terus berlangsung. Dia menyatakan beberapa substansi Revisi UU Minerba mesti disesuaikan dengan substansi RUU yang termasuk dalam paket Omnibus Law.

 

”Tentu saja ini penyelesaiannya harus disesuaikan dengan apa yang dirancang omnibus law,” ujar Arifin, Kamis (9/1), di Gedung Kementerian ESDM.

 

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot, menambahkan pihaknya menunggu perkembangan dari DPR. Hal ini dikarenakan pengajuan Revisi UU Minerba seja awal merupakan inisiatif DPR. Terkait beberapa substansi, Bambang menjanjikan akan selaras dengan ketentuan-ketentuan yang akan diatur oleh omnibus law.

 

“Substansinya akan matching kalau omnibus law sudah keluar apa maka UU minerba akan menyesuaikan,” ujar Bambang.

 

Terkait proses pembahasan, menurut Bambang bisa dilakukan secara paralel ataupun menunggu rampungnya pembahasan omnibus law. Jika paralel dikarenakan tidak semua ketentuan yang ada di dalam Revisi UU Minerba juga diatur dalam omnibus law. Oleh karena itu sebagai undang-undang sektoral yang lebih teknis, tidak masalah jika Revisi UU Minerba dilakukan pembahasan sambil berjalannya proses pembahasan omnibus law.

 

Sebelumnya, anggota tim perumus omnibus law Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ahmad Redi, dalam sebuah diskusi mengungkapkan sejumlah substansi dari omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.

 

Menurutnya, ada beberapa hal yang diatur seperti penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahaan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, penghapusan pidana, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait