KAI Gratiskan E-Lawyer untuk Advokat yang Menangani 5 Kasus Pro Bono
Berita

KAI Gratiskan E-Lawyer untuk Advokat yang Menangani 5 Kasus Pro Bono

KAI merilis penawaran menarik, yaitu pemberian KTA e-Lawyer secara cuma-cuma. Syaratnya, seorang advokat wajib menangani sedikitnya lima perkara pro bono dalam jangka waktu satu tahun.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
KAI Gratiskan E-Lawyer untuk Advokat yang Menangani 5 Kasus Pro Bono
Hukumonline

Sebagai sebuah organisasi advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI) berkomitmen untuk terus memperbarui diri mengikuti perkembangan zaman. Sejak didirikan pada tahun 2008, ada beragam perubahan dan terobosan yang terus dilakukan KAI. Salah satunya, dengan meluncurkan kartu elektronik untuk advokat (Kartu Tanda Anggota-KTA) atau e-Lawyer.

 

Diluncurkannya e-Lawyer merupakan upaya KAI untuk tidak tertinggal laju teknologi, kendati harus diakui—masih banyak anggota yang belum siap dan gagap. Selain memudahkan proses identifikasi keanggotaan (hanya perlu memindai untuk mengetahui data keanggotaan), e-Lawyer juga dapat digunakan untuk fungsi e-money dan database. Adapun database berbasis digital ini akan terintegrasi dengan data layanan hukum yang dilakukan anggota KAI di seluruh dunia.

 

Ketika masa berlaku KTA habis, pengguna juga tidak perlu datang ke kantor untuk memperpanjang secara manual. Bahkan, proses bertemu dan komunikasi juga dapat dilakukan secara elektronik; tanpa harus bertatap muka.

 

Transparansi bagi Layanan Hukum

Masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, dapat menggunakan e-Lawyer untuk memenuhi kebutuhan pendampingan hukum. Melalui e-Lawyer, misalnya—mereka dapat langsung mengecek profesionalitas seorang advokat, seperti jenis kasus yang telah ditangani hingga keterampilan yang dimiliki. Di sisi lain, para advokat yang terdaftar juga dapat terhubung dengan calon klien dan mendapatkan perkara secara elektronik. Ini penting, demi transparansi layanan hukum, sekaligus langkah pencegahan agar tidak ada advokat yang memonopoli kasus.

 

Baru-baru ini, KAI juga telah merilis penawaran menarik, yaitu pemberian KTA e-Lawyer secara cuma-cuma. Syaratnya, seorang advokat wajib menangani sedikitnya lima perkara pro bono dalam jangka waktu satu tahun. KAI sendiri telah menjadi organisasi advokat pertama dan satu-satunya yang memiliki Standar Profesi Bidang Advokat dan memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).  

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait