Kenali UNCLOS, Dasar Hukum Internasional untuk Kedaulatan Indonesia di Natuna
Berita

Kenali UNCLOS, Dasar Hukum Internasional untuk Kedaulatan Indonesia di Natuna

Telah diakui sejak tahun 1982. Diratifikasi Indonesia tahun 1985. Klaim Cina tidak diakui rezim hukum internasional.

Oleh:
M-30
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Indonesia memilik dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan kedaulatannya di perairan Natuna. Sebaliknya, Indonesia menolak secara tegas klaim historis Tiongkok atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna. Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia ada tiga poin penting.

 

Pertama, klaim historis Tiongkok (China) bahwa sejak dulu nelayan China telah lama beraktivitas di perairan tersebut bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum, dan tidak pernah diakui UNCLOS 1982. Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan melalui putusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah ‘relevant waters’ yang diklaim Tiongkok karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. Kedua, Indonesia mendesak Tiongkok untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perikal klaim di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982. Ketiga, berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan Tiongkok sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apapun tentang delimitasi batas maritim.

 

Dari pernyataan resmi itu jelas bahwa pemerintah Indonesia itu menggunakan dasar hukum internasional yang lazim disebut UNCLOS 1982. Apa sebenarnya UNCLOS itu? Ini adalah singkatan dari United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS), yang sering disebut Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi ini melalui   UU No. 17 Tahun 1985. Sejak saat itu Indonesia resmi tunduk pada rezim UNCLOS 1982.

 

Konvensi ini mempunyai arti penting karena konsep Negara Kepulauan yang diperjuangkan Indonesia selama 25 tahun secara terus menerus berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional. UNCLOS adalah hasil dari Konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak 1973 sampai 1982. Hingga kini, tak kurang dari 158 negara yang telah menyatakan bergabung dengan Konvensi, termasuk Uni Eropa.

 

Pengakuan resmi secara internasional itu mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan tidak lagi sebatas klaim sepihak pemerintah Indonesia.

 

Negara Kepulauan menurut UNCLOS 1982 adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu.

 

Termasuk dalam ketentuan konvensi adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di wilayah perairan Natuna Utara. Kali ini kapal-kapal Cina berani kembali melakukan kegiatan eksploitasi tanpa izin di wilayah tersebut. Tidak hanya tanpa izin, namun juga bersikukuh pada klaim sepihaknya atas hak eksploitasi di sana. Klaim yang tidak diakui hingga saat ini oleh hukum internasional.

Tags:

Berita Terkait