Tertangkapnya Komisioner KPU Tak Boleh Ganggu Pilkada Serentak
Berita

Tertangkapnya Komisioner KPU Tak Boleh Ganggu Pilkada Serentak

Karena masih terdapat empat komisioner untuk berbagai peran dan tugas. WS disarankan mengundurkan diri untuk menjaga kredibilitas lembaga KPU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua KPU Arif Budiman memberi keterangan pers didampingi komisioner KPU lain saat mendatangi gedung KPK, Rabu (8/1). Foto: RES
Ketua KPU Arif Budiman memberi keterangan pers didampingi komisioner KPU lain saat mendatangi gedung KPK, Rabu (8/1). Foto: RES

Publik digegerkan dengan penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial WS oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertepatan bakal dimulainya ajang proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 270 daerah. Namun, kasus ini diharapkan tidak mengganggu proses persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada September mendatang.

 

“Saya sempat terkejut kabar ditangkap WS oleh KPK. Tapi, kasus ini tak boleh mengganggu jalannya proses persiapan hingga pelaksanaan pilkada serentak. Karena agenda pilkada serentak ini sudah dirancang jauh-jauh hari tahapan waktu pelaksanaannya,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (9/1/2020).

 

Menurutnya, tanpa adanya WS pun masih terdapat empat komisioner KPU lain yang bisa menjalankan roda organisasi KPU dengan berbagi peran dan tugas dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. “Kita juga mendorong KPK agar membongkar kasus suap ini secara tuntas yang menyeret nama WS termasuk caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara transparan kepada publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Dasco.

 

“Sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, asas presumption of innocence menjadi pegangan dalam melihat proses perkara pidana. Kita minta supaya kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas oleh KPK,” tegasnya Baca Juga: Komisioner Kena OTT, KPU Hormati Proses Hukum

 

Wakil Ketua Komisi II DPR Yakut Cholil Qoumas memperkirakan tugas KPU dalam persiapan penyelenggaraan pilkada serentak bakal terganggu dengan tertangkapnya WS yang bertugas di bidang sosialisasi Pilkada Serentak 2020 dan partisipasi masyarakat. Namun, Yakut berharap KPU dapat segera mencari jalan keluar agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap berkualitas meski KPU dijalankan dengan empat orang komisioner.

 

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Yakut menyarankan agar WS mengundurkan diri untuk menjaga kredibilitas kelembagaan KPU. Sebab, kata Yakut, WS diketahui orang yang paling keras menentang mantan narapidana korupsi dapat maju dalam pilkada. “Tindakan tercela itu tidak mencerminkan perilaku kelembagaan, dikhawatirkan kasus ini menjatuhkan kredibilitas penyelenggara pemilu di mata publik. Ujungnya akan menggiring pada ketidakpercayaan produk-produk pemilu,” ujarnya.

 

Dia juga meminta KPK untuk membongkar kasus ini secara transparan termasuk mengungkap semua pihak yang diduga kuat terlibat tanpa terkecuali. “Dalam tindak pidana korupsi, terdapat pihak penyuap dan disuap termasuk pihak-pihak lain yang bermain dalam kasus ini. Saya yakin, WS tidak sendirian berlaku culas seperti ini,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait