Daniel Yusmic: Sejak Awal Bercita-cita Jadi Hakim
Utama

Daniel Yusmic: Sejak Awal Bercita-cita Jadi Hakim

Suhartoyo menyampaikan permohonan maaf jika pernah mengeluarkan kata-kata yang salah selama lima tahun menjadi hakim konstitusi periode pertama.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Anwar Usman (kiri) bersama Palguna, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Daniel Yusmic saat acara pisah sambut hakim konstitusi di Gedung MK Jakarta, Selasa (7/1/2020). Foto: RES
Ketua MK Anwar Usman (kiri) bersama Palguna, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Daniel Yusmic saat acara pisah sambut hakim konstitusi di Gedung MK Jakarta, Selasa (7/1/2020). Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah melantik Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sebagai Hakim Konstitusi Periode 2020-2025 menggantikan I Dewa Gede Palguna yang masa jabatannya berakhir pada 7 Januari 2020. Hakim Konstitusi Suhartoyo pun turut dilantik Presiden yang melanjutkan masa jabatannya untuk periode kedua 2020-2025 setelah Ketua MA menilai Suhartoyo memenuhi syarat untuk melanjutkan masa jabatannya.   

 

Dalam acara pisah sambut hakim konstitusi, Daniel mengaku dirinya memang sejak awal bercita-cita menjadi hakim, tapi saat itu tidak diizinkan oleh ayahnya. “Proses panjang hidup saya, mengantarkan diri saya seperti hari ini, dari awal saya memang bercita-cita ingin menjadi hakim,” kata Daniel Yusmic saat memberi kata sambutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/1/2020) kemarin.  

 

Dia menuturkan ayahnya berharap kelak Daniel Yusmic menjadi guru. Bahkan, saat memilih kuliah di fakultas hukum, Yusmic mengaku sempat “diancam” tidak akan dibiayai kuliahnya jika tetap ingin menjadi hakim. Sebab, ayahnya ingin sekali agar Yusmic menjadi guru. “Tapi, sejujurnya saat itu saya bercita-cita ingin jadi hakim,” kata dia.  

 

Seolah tak mempedulikan keinginan sang ayah, selepas lulus kuliah di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang pada 1997, cita-citanya menjadi hakim sempat ingin diwujudkan. Dia sempat melamar menjadi calon hakim, tetapi tidak diterima. Akhirnya, Yusmic pasrah dan memilih menekuni menjadi dosen sesuai keinginan ayahnya. Kini, dia mengajar di Unika Atma Jaya Jakarta dan pernah mengajar di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.  

 

Seiring berjalannya waktu, ternyata niatnya ingin menjadi hakim tak pudar. Saat MK baru berdiri pada 2003, Yusmic mengaku pernah mendaftar sebagai calon hakim konstitusi dari unsur pemerintah. “Tapi, (setelah mengikuti proses seleksi, red) saya gagal karena dianggap belum memenuhi syarat usia ketika itu,” ujar pria kelahiran Kupang, 15 Desember 1964 itu.    

 

Singkat cerita, saat Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna akan mengakhiri masa tugasnya pada 7 Januari 2020, banyak rekannya meminta Yusmic mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi. “Disitu saya sempat ragu karena yang dipilih cuma satu, tapi saya yakin. Akhirnya, saya bersyukur terpilih (menjadi hakim konstitusi, red) dan saya berharap bisa mewarnai MK melalui putusan-putusannya,” ujar doktor yang disertasinya berjudul “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu): Suatu Kajian dari Perspektif Hukum Tata Negara Normal dan Hukum Tata Negara Darurat.” ini. 

 

Selama ini Daniel dikenal sebagai dosen pengajar mata kuliah hukum acara MK di Fakultas Hukum Universitas Katolik (FH Unika) Atma Jaya Jakarta. Selain itu, dia aktif di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) DKI Jakarta dan Asosiasi Pengajar Mata Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK). (Baca Juga: Berbincang Seputar Seluk Beluk Perppu dengan Daniel Yusmic)

Tags:

Berita Terkait