Dasar Menggugat Korban Banjir Hingga OTT Komisioner KPU Tak Boleh Ganggu Pilkada
Kilas Hukum:

Dasar Menggugat Korban Banjir Hingga OTT Komisioner KPU Tak Boleh Ganggu Pilkada

Artikel lain OTT Bupati Sidoarjo terkait proyek infrastruktur, bolehkan OTT tanpa izin Dewan Pengawas KPK, hingga kenali UNCLOS 1982 terkait klaim perairan Natuna.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Banjir di Jakarta di awal tahun 2020. Foto: RES
Banjir di Jakarta di awal tahun 2020. Foto: RES

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Berbagai isu hangat tak luput ulasannya di kanal news Hukumonline.

 

Sejumlah isu hukum yang dikemas dalam artikel berita pada Kamis (9/1) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca. Mulai dasar hukum korban banjir ingin gugat pemerintah, OTT Bupati Sidoarjo terkait proyek infrastruktur, bolehkan OTT tanpa izin Dewan Pengawas KPK, kenali UNCLOS terkait klaim perairan Natuna, hingga tertangkapnya Komisioner KPU tak boleh ganggu pilkada serentak.    

 

Berikut lima artikel yang masih menarik untuk dibaca:

 

  1. Korban Banjir Ingin Gugat Banjir, Apa Dasar Hukumnya?

Anggota masyarakat berhak mempersoalkan kebijakan, tindakan, atau sikap diam pemerintah dalam suatu bencana alam. Dalam kasus banjir di Jabodetabek menjelang Tahun Baru 2020, rencana mengajukan gugatan itu juga muncul. Banyak undang-undang yang memberi hak masyarakat berpartisipasi memberi masukan atau mengajukan gugatan. Mulai KUHPerdata, UU Penataan Ruang, UU Pelayanan Publik, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, forum gugatan atas dasar perbuatan hukum pemerintah.

 

Selengkapnya simak artikel ini.

 

  1. Suap Bupati Sidoarjo Terkait Proyek Infrastruktur

Setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI) resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi, menerima uang suap dari dua orang pengusaha, Ibnu Gopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM). Terungkap bahwa suap yang diberikan pengusaha itu berkaitan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Sang pengusaha diduga memenangkan sejumlah proyek di salah satu kabupaten di Jawa Timur itu.

 

Selengkapnya simak artikel ini.

 

  1. OTT Tanpa Izin Dewan Pengawas KPK, Bolehkan?

Sesuai UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan Pengawas bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Misalnya, penyidik KPK ingin menyadap seseorang yang diduga melakukan korupsi, penyidik KPK harus mendapat izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas.

 

Bagaimana dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal tahun 2020 ini? KPK telah melakukan dua kali OTT. Operasi pertama terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan anak buahnya; dan operasi kedua terhadap komisioner KPU berinisial WS (diduga Wahyu Setiawan).     

 

Selengkapnya simak jawabannya di artikel ini.

 

  1. Kenali UNCLOS, Dasar Hukum Internasional untuk Kedaulatan Indonesia di Natuna  

Dalam salah satunya pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia terkait klaim pemerintah China atas perairan Natuna, pemerintah Indonesia menggunakan dasar hukum internasional yang lazim disebut UNCLOS 1982. Apa sebenarnya UNCLOS itu? Itu singkatan dari United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) yang sering disebut Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi ini melalui   UU No. 17 Tahun 1985. Sejak saat itu Indonesia resmi tunduk pada rezim UNCLOS 1982.   

Tags:

Berita Terkait