Uji Materi Peraturan KPU Berujung Suap dan OTT Komisioner KPU
Berita

Uji Materi Peraturan KPU Berujung Suap dan OTT Komisioner KPU

Pemberian suap berkaitan dengan PAW partai politik di DPR. Ada fatwa Mahkamah Agung?

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan penyidik KPK saat menunjukkan barang bukti suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan penyidik KPK saat menunjukkan barang bukti suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setyawan (WSE) sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang suap sebesar Rp400 juta dari Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan seorang pihak swasta bernama Saeful yang diduga merupakan staf Kesekjenan PDI Perjuangan.

 

Beberapa jam setelah Wahyu terkena OTT, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan penjelasan mengenai perkara ini. Dijelaskan, perkara ini berawal pada Juli 2019, salah seorang pengurus DPP PDIP memerintahkan seseorang bernama Doni (DON) selaku advokat untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

 

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019 yang menetapkan partai adalah penentu suara dan siapa pengganti antar waktu. "Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR (diduga Harun Masiku--red) sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," kata Lili dalam konferensi pers di kantornya, Kamis malam (9/1).

 

Pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Dua pekan kemudian atau 13 September 2019, DPP PDIP mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Pada 23 September PDIP kembali mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

 

Saeful kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setyawan dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai legislatif Pergantian Antar Waktu (PAW). Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. "WSE menyanggupi membantu dengan membalas: Siap, mainkan!" ujar Lili menirukan ucapan dari Wahyu.

 

Untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR Pengganti Antar Waktu, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta. Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian, yaitu pada pertengahan Desember 2019 dari salah satu sumber sebesar Rp400 juta melalui Agustiani, Saeful dan Doni yang ditujukan untuk Wahyu. Sebelumnya Wahyu juga menerima uang dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. "Pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang pada SAE sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP," jelas Lili.

 

Rinciannya Saeful memberi uang Rp150 juta kepada Doni, lalu sisanya RpRp700 juta yang masih dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani, Rp250 juta untuk operasional. Nah dari Rp450 juta yang diterima, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu yang masih disimpan Agustiani.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait