Paradigma Baru Kepastian Hukum Kontrak Kerja Sama Hulu Migas
Kolom

Paradigma Baru Kepastian Hukum Kontrak Kerja Sama Hulu Migas

​​​​​​​Kontinuitas industri hulu migas perlu mendapatkan perhatian khusus oleh Pemerintah selaku stakeholder yang paling berpengaruh.

Bacaan 2 Menit
Damar Wicaksono. Foto: Istimewa
Damar Wicaksono. Foto: Istimewa

Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) adalah kegiatan usaha yang bertumpu pada kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan migas di wilayah kerja yang ditentukan. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan menghasilkan migas dari wilayah kerja yang terdiri atas pembangunan fasilitas produksi, sarana pengangkutan, penyimpanan dan pengelolaan untuk pemisahan dan pemurnian migas di wilayah kerja serta kegiatan lain yang berkaitan.

 

Migas sebagai sumber daya alam strategi tidak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Pengusahaan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dengan SKK Migas yang berfungsi melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha hulu (eksplorasi dan eksploitasi) melalui Kontrak Kerja Sama (KKS), dengan tujuan agar pendayagunaan sumber daya alam migas milik Negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang optimal bagi Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

KKS menurut Pasal 6 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak hanya berupa Kontrak Bagi Hasil (KBH) sebagaimana yang diterapkan saat ini tetapi dapat berupa kontrak lainnya dengan syarat yaitu kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan pemerintah, pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas dan seluruh modal serta risiko ditanggung oleh investor yang bertindak sebagai Kontraktor. Hal terpenting dari bentuk KKS adalah yang paling menguntungkan bagi negara. Ketentuan tersebut membuka peluang untuk mencari KKS baru yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan migas global.

 

Saat ini KBH pada kegiatan usaha hulu migas diterapkan dengan skema cost recovery dan skema gross split. Perbedaan singkatnya skema cost recovery bagi hasil dilakukan setelah pengembalian biaya operasi, sedangkan skema gross split biaya operasi menjadi satu dengan bagi hasil bagian Kontraktor. Selain KBH bentuk KKS yang pernah diterapkan di Indonesia adalah Kontrak Jasa di Wilayah Kerja Wailawi. Pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan dan dikendalikan melalui KKS agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak sehingga aturan main dalam berinvestasi jelas dan tegas.

 

Investasi Hulu Migas

Presiden Jokowi pada beberapa pidatonya mengarahkan kepada jajarannya untuk menurunkan jumlah impor migas. Demi merealisasikan perintah Presiden Jokowi tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan produksi migas nasional dan menurunkan ketergantungan konsumsi migas dalam negeri, pada aspek hulu migas yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan produksi migas nasional. Berkaca pada kondisi saat ini, produksi migas nasional khususnya minyak bumi hanya berkisar 750.000 Barrel Oil (BO) per hari sedangkan konsumsi minyak bumi secara nasional sekitar 1,4 – 1,5 juta BO per hari, masih terdapat defisit sekitar 750 ribu BO perhari.

 

Peningkatan produksi migas nasional tidak dapat dilakukan secara mendadak harus dipersiapkan dengan matang dan jangka panjang, strategi yang dapat dilakukan adalah dengan menggenjot kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Kegiatan tersebut dapat dilakukan hanya dengan melalui investasi para perusahaan mengingat dalam UU Minyak dan Gas Bumi Pemerintah tidak diperbolehkan menanggung resiko dan biaya atas kegiatan operasi hulu migas.

 

Apabila mengacu pada data Laporan Tahunan SKK Migas tahun 2018, Investasi kegiatan eksplorasi mengalami penurunan khususnya di periode setelah tahun 2014.

Tags:

Berita Terkait