Potensi Sengketa Berbasis Daring Besar, BPKN Jajaki Mekanisme ODR
Berita

Potensi Sengketa Berbasis Daring Besar, BPKN Jajaki Mekanisme ODR

Dapat dipergunakan untuk penyelesaian sengketa lintas batas.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Rombongan BPKN dan tamunya dari Jepang membahas antara lain ODR. Foto: BPKN
Rombongan BPKN dan tamunya dari Jepang membahas antara lain ODR. Foto: BPKN

Ekonomi berbasis digital terus tumbuh di Indonesia. Hubungan hukum yang tercipta pasca disrupsi teknologi telah menyebabkan perubahan pada pola transaksi. Transaksi barang dan jasa secara daring mengalami peningkatan. Apalagi jumlah pengguna perangkat komunikasi (mobilephone) dan internet di Indonesia sangat banyak. Indonesia termasuk negara pengguna internet tertinggi di dunia.

Tetapi, perkembangan ekonomi digital di Indonesia bukan tanpa masalah atau potensi risiko hukum. Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, meningkatnya ekonomi digital juga membuka peluang meningkatnya komplain dan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Sumber sengketa bisa beragam: mulai dari kualitas barang, keterlambatan pengiriman, atau adanya cacat tersembunyi (verborgen gebreken).

Ada beberapa hal penyebab sengketa bisnis yang sudah diatur dalam BW (KUH Perdata). Misalnya Pasal 1504 dan Pasal 1506 menyebutkan bahwa penjual harus bertanggung jawab atas cacat tersembunyi pada barang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan dimaksud, atau mengurangi pemakaian. Seandainya pembeli mengetahui sejak awal cacat tersembunyi, maka ia tidak akan membelinya. Bahkan penjual harus menjamin barang terhadap cacat tersembunyi meskipun ia tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali sejak awal sudah diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung akibat cacat tersembunyi tersebut. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menganut prinsip hubungan konsumen-produsen yang baik.

(Baca juga: Jika Barang yang Dijual Mengandung Cacat Tersembunyi).

Potensi terjadinya komplain dan sengketa konsumen itu menjadi bagian dari diskusi yang berlangsung antara Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan tamunya, Consumen Affair Agency of Japan, National Consumer Affairs Center of Japan, ODR Room Network, dan Mitsubishi IFJ Research and Consulting, di aula Kementerian Perdagangan, Rabu (8/1) lalu. Melalui pertemuan ini, BPKN mencoba menjajaki kemungkinan penanganan sengketa secara daring (online dispute resolution/ODR).

Menyambut tamunya, Wakil Ketua BPKN, Rolas B.  Sitinjak, mengatakan bahwa pertemuan itu membuka peluang pendalaman atas permasalahan penanganan sengketa melalui ODR. Ini juga membuka peluang kerjasama pembangunan ODR dengan Consumer Affair Agency of Japan. “Sehingga bisa menjadi solusi penanganan sengketa lintas batas, khususnya antara Indonesia dan Jepang,” ujarnya.

Rolas menjelaskan ada beberapa kendala perlindungan konsumen di era digital seperti sekarang. Misalnya, penyesuaian regulasi akibat teknologi yang cepat berubah, penguatan kerja sama lintas batas, mengurangi dampak buruk penarikan produk, dan penyelesaian sengketa secara daring (online).

Pengamat hukum perlindungan konsumen, Abustan, berpendapat penyelesaian sengketa konsumen secara daring sangat dibutuhkan saat ini. “Bahkan suatu keniscayaan dalam merespons dinamika perkembangan, khususnya keberadaan teknologi elektronik di era digitalisasi. Sehingga masyarakat (konsumen) butuh instrumen hukum sebagai sarana untuk melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-hak yang nyata-nyata telah dirugikan oleh pelaku usaha,” jelas dosen Pascasarjana Universitas Islam Djakarta (UID) itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait