Lima Fraksi DPR Sepakat Bentuk Pansus Jiwasraya
Berita

Lima Fraksi DPR Sepakat Bentuk Pansus Jiwasraya

Yakni Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Gerindra, dan Golkar. MPR usulkan bentuk Dewan Pengawas OJK dan mengingatkan pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Desakan agar DPR membentuk Pantia Khusus (Pansus) guna membuat terang kasus gagal bayar polis premi asuransi di PT Asuransi Jiwasraya terus bergulir. Setidaknya, sudah ada lima fraksi yang secara informal memberi persetujuan membentuk Pansus Jiwasyara. Meski belum diputuskan secara formal, setidaknya pembentukan Pansus Jiwasraya ini kemungkinan bakal terwujud.

 

“Secara informal sudah ada lima fraksi, yang kemudian setuju untuk (membentuk, red) Pansus Jiwasraya,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jum’at (10/1/2020).

 

Dasco mengatakan nantinya kepastian pembentukan Pansus ini diserahkan sepenuhnya kepada forum rapat paripurna. Pihaknya bakal menggelar rapat pimpinan DPR terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Dalam rapat Bamus ini mengakomodir usulan-usulan masing-masing fraksi sebelum dibawa dalam rapat paripurna.

 

“Nantinya jika Pansus ini terbentuk akan dicari sebenarnya apa persoalan yang membelit Jiwasraya, kemudian uangnya kemana, dan solusinya bagaimana,” kata Dasco. Baca Juga: Mendorong Pembentukan Pansus Jiwasraya Demi Kepastian Nasabah

 

Ditanya fraksi mana saja yang sudah memberikan persetujuan pembentukan Pansus? Dasco membeberkan kelima fraksi itu adalah Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Gerindra, dan Golkar. “Pansus ya nanti kita akan bicara di  Bamus. Namun, keputusan tetap berada di forum tertinggi, rapat paripurna,” tegasnya.

 

Anggota Komisi III Arsul Sani menerangkan Pansus merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat sementara sebagai bagian fungsi pengawasan DPR. Hasil Pansus bakal disinergikan dengan proses pengawasan lembaga-lembaga (pemerintah) terkait. Pansus, berhak memanggil siapapun yang diduga memiliki keterkaitan/keterlibatan dalam kasus Jiwasraya ini.

 

Hasil pengawasan ini juga dilakukan dengan baik dan benar sesuai prinsip-prinsip hukum,” kata Arsul.

Tags:

Berita Terkait