Ini Capaian Kominfo Blokir Konten Bajakan dan Website Fintech Ilegal
Berita

Ini Capaian Kominfo Blokir Konten Bajakan dan Website Fintech Ilegal

Pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual. Terkait Fintech, masyarakat diimbau menggunakan layanan yang sudah terdaftar di OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Kementerian Komunikasi dan Informatika. Foto: Dok.HOL/SGP
Kementerian Komunikasi dan Informatika. Foto: Dok.HOL/SGP

Situs film bajakan dan pinjaman online (fintech) ilegal semakin menjamur di masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memblokir situs dan aplikasi layanan tersebut karena dianggap merugikan masyarakat. Situs film bajakan misalnya dianggap merupakan bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sedangkan, fintech ilegal mencekik masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi.

 

Kominfo mencatat sepanjang tahun 2017 hingga 2019, tercatat ada 1745 situs dan konten dengan kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diblokir Kementerian Kominfo. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan, pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia ataupun negara lain.

 

Tahun 2017, konten bermuatan pelanggaran HKI yang diblokir oleh Kementerian Kominfo berjumlah 190. Angka ini meningkat di tahun 2018 menjadi 412 konten. Sementara di tahun 2019, tercatat sebanyak 1.143 konten bermuatan pelanggaran HKI yang telah diblokir Kementerian Kominfo.

 

Johnny juga mengapresiasi kesadaran pemilik atau pengelola laman situs konten bajakan yang memutuskan untuk menutup layanan. "Tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan internet," jelasnya, Jumat (10/1).

 

Sebelumnya, sebagai respons rencana pemerintah, salah satu situs film bajakan, Indoxxi, mengumumkan akan menutup situs tersebut mulai 1 Januari 2020. "Sangat berat, tapi, harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini," demikian bunyi pengumuman di laman Indoxxi.

 

(Baca: Kominfo: Aduan Konten Negatif Menurun di 2019)

 

Selama ini Indoxxi selalu berpindah-pindah domain. Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Jakarta, Senin (23/12) sempat menyebut pengelola situs tersebut "kucing-kucingan" alias berganti alamat agar tidak ketahuan regulator.

 

Indoxxi menyebut alasan penutupan situs tersebut "demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air". Saat ini situs tersebut masih dapat diakses dengan kata kunci "indoxxi.com", pengguna akan secara otomatis dialihkan ke situs tersebut.

Tags:

Berita Terkait