24 Ribuan Advokat Resmi Masuk Sistem E-Court
Utama

24 Ribuan Advokat Resmi Masuk Sistem E-Court

Jumlah advokat yang terdaftar dan terverifikasi dalam e-court akan terus bertambah.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Sidang e-litigasi (online) efektif berlaku di seluruh pengadilan sejak 2 Januari 2020 sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (sidang e-litigation). Perma ini melengkapi berlakunya Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-court) yang terbit pada 13 Juli 2018.

 

Dengan e-litigasi ini, masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan termasuk keberatan, perlawanan, intervensi; melakukan pembayaran; menerima panggilan sidang; penyampaian jawaban; replik; duplik; kesimpulan; upaya hukum; dan dokumen perkara (soft copy) dengan sistem elektronik yang berlaku seluruh pengadilan di Indonesia.

 

Sebelumnya, e-court hanya mengatur administrasi perkara, mulai pengguna layanan administrasi perkara; pendaftaran administrasi perkara; pemanggilan para pihak; penerbitan salinan putusan; dan tata kelola administrasi; pembayaran biaya perkara secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara (PTUN).

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan sidang e-litigasi telah berlaku di seluruh pengadilan negeri, agama, dan PTUN sejak 2 Januari 2020. Dia menerangkan sejak Juli 2018 hingga 30 Desember 2019, MA telah mencatat puluhan ribu advokat sebagai pengguna yang resmi masuk sistem e-court termasuk ribuan perkara yang terdaftar menggunakan sistem e-court ini.    

 

“Hingga 30 Desember 2019, sudah banyak advokat yang (terverifikasi, red) menggunakan sistem e-court di 30 Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia,” ujar Abdullah saat dihubungi Hukumonline, Jum’at (10/1/2020). (Baca Juga: 44 Pengadilan Percontohan Bakal Terapkan E-Litigation)

 

Abdullah merinci total jumlah advokat yang sudah terdaftar menggunakan e-court sebanyak 26.079 advokat. Namun, jumlah advokat yang sudah terverifikasi (sudah melalui proses pengecekan oleh MA) totalnya sebanyak 24.044 advokat, sehingga yang belum terverifikasi sisanya sebanyak 2.035 advokat. “Jumlah itu nanti akan terus meningkat,” kata Abdullah.

 

Dia mengungkapkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta merupakan PT yang terbanyak jumlah advokat terdaftar dan melengkapi data sebanyak 4.078; dan terverifikasi sebanyak 3.829. Sementara Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang paling sedikit jumlah advokat tercatat dalam sistem e-court yakni advokat terdaftar dan melengkapi data sebanyak 68 advokat dan terverifikasi sebanyak 63 advokat. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait