APPBI Diminta Tak Khawatirkan Pergub Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Berita

APPBI Diminta Tak Khawatirkan Pergub Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Jika pengelola sudah menerapkan SOP sesuai dengan instruksi Pergub DKI Jakarta tersebut, maka pengelola sudah memenuhi kewajiban.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Diharapkan dengan dikeluarkannya aturan ini dapat mengurangi jumlah sampah plastik karena mengharuskan masyarakat memiliki kantong ramah lingkungan untuk berbelanja.

 

Anies Baswedan mengatakan larangan penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik bertujuan untuk menyadarkan masyarakat terkait perubahan lingkungan yang luar biasa. "Bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan yang luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik-plastik," katanya.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, menambahkan Pergub 142/2019 mulai efektif berlaku pada Juli 2020 atau enam bulan setelah sah diundangkan oleh Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta. "Kalau baca Pergub-nya itu, enam bulan sejak diundangkan, diundangkanya kan 31 Desember 2019, enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli 2020 efektif berlaku," kata Andono seperti dikutip Antara, Selasa (7/1).

 

Menurutnya, aturan yang melarang penggunaan kemasan berbahan dasar plastik di kawasan Provinsi DKI Jakarta itu, sudah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian. Selama enam bulan sebelum aturan itu efektif, Andono mengatakan baik pihak pemerintah maupun para pengelola pusat perbelanjaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya.

 

Jika selama masa sosialisasi ditemukan pusat perbelanjaan tidak menyediakan kantong ramah lingkungan maka ada sanksi yang menunggunya. "Sanksinya bertingkat, bentuknya administratif, dari teguran tertulis, uang paksa, sampai hal itu enggak diindahkan juga ada pembekuan izin sampai pencabutan izin, sanksinya tercantum dalam Pergub itu," kata Andono.

 

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 22 hingga 29, yang berisikan tingkatan sanksi- sanksi yang disebutkan oleh Andono Warih. Terkait uang paksa yang termasuk dalam denda, pada Pasal 24 tertulis denda minimum sebesar Rp 5.000.000 dan denda maksimum sebesar Rp25.000.000.

 

(Baca: Tahun Depan Plastik Akan Dikenakan Cukai)

 

Merespons hal tersebut, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengaku keberatan, terutama menyoal sanksi yang dibebankan kepada pihak pengelola. Sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) turut memberikan sanksi kepada pengelola, disamping kepada pelaku usaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait