Menakar Tantangan dalam Prolegnas 5 Tahun ke Depan
Utama

Menakar Tantangan dalam Prolegnas 5 Tahun ke Depan

Tiga masalah besar menjadi beban legislasi. Perlu mengefektfikan pelaksanaan fungsi legislasi ke depannya dengan beberapa upaya, seperti menyaring RUU priotas tahunan dengan mengesampingkan materi yang tidak seharusnya diatur dalam undang-undang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: HGW
Ilustrator: HGW

DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2019-2024 sebanyak 248 Rancangan Undang-Undang (RUU). Begitu pula penyusunan daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebanyak 50 RUU, kendati belum disahkan dalam paripurna. Namun dari sekian banyak RUU, setidaknya menjadi tantangan dan beban besar bagi DPR selama lima tahun ke depan dalam merampungkan capaian target penyelesaian RUU.

 

Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Muhammad Nur Solikhin, menakar sejumlah persoalan yang menjadi tantangan bagi DPR lima tahun ke depan. Setidaknya terdapat tiga hal pokok yang menjadi masalah dalam Prolegnas 2019-2024 yang disahkan DPR bersama dengan Pemerintah. Pertama, jumlah yang tidak realistis. Kedua, muatan materi yang tidak semestinya diatur dalam undang-undang. Ketiga, banyaknya judul atau ruang lingkup pengaturan RUU yang sama.

 

“Tiga hal ini menjadi masalah besar yang akan menjadi beban legislasi sepanjang periode,” ujarnya kepada hukumonline, Sabtu (10/1).

 

Baginya, jumlah RUU yang sedemikian besar dalam perencanaan lima tahunan seolah DPR dan pemerintah tidak berkaca dari kegagalan periode-periode sebelumnya. Pasalnya, capaian jumlah penyelesaiaan RUU tak pernah mendekati target seperti dalam penyusunan. Di sisi lain besarnya jumlah RUU Prolegnas bakal berdampak besar terhadap inefisiensi anggaran legislasi selama lima tahun.

 

Terutama dalam penyiapan naskah akademik, naskah RUU hingga dengan biasa pembahasan setiap RUU. Itu pun bila sampai dengan tahap pembahasan RUU. Nah, pemborosan anggaran tentu terjadi apabila sejumlah RUU yang sudah disiapkpan, tidak dilanjutkan pada pembahasan hingga tingkat pengesahan di paripurna.

 

“Pemborosan anggaran akan terjadi apabila dari sejumlah RUU yang sudah disiapkan, tidak dilanjutkan pada pembahasan sampai dengan pengesahan,” katanya.

 

Solikhin yang juga mantan Direktur PSHK berpadangan, dalam rangka mengefektfikan pelaksanaan fungsi legislasi ke depannya perlu melakukan beberapa upaya. Pertama, DPR harus menyaring RUU priotas tahunan dengan mengesampingkan materi yang tidak seharusnya diatur dalam undang-undang. Kemudian menggabungkan beberapa RUU yang memiliki ruang lingkup pengaturan yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait