Yuk Dalami Praktik Merger dan Akuisisi di Indonesia
Info Hukumonline

Yuk Dalami Praktik Merger dan Akuisisi di Indonesia

​​​​​​​Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai teknis pelaksanaan merger dan akuisisi berdasarkan perkembangan peraturan terbaru di Indonesia.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Yuk Dalami Praktik Merger dan Akuisisi di Indonesia
Hukumonline

Akuisisi aset telah menjadi praktik umum di kalangan bisnis di Indonesia, namun akuisisi aset baru saja mengalami perubahan yang unik di bawah pengawasan resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Untuk diketahui, KPPU tengah gencar sosialisasi mengenai kewajiban pelaporan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan penggabungan bisnis berupa merger dan akuisisi.

 

Kewajiban pelaporan tersebut merupakan amanat Perkom No. 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat (Perkom 3/2019).

 

Untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek-aspek penting dari Perkom 3/2019, Hukumonline.com akan mengadakan Workshop Hukumonline 2020 “Implementasi Perkom KPPU No. 3 Tahun 2019 dalam Pelaksanaan Merger dan Akuisisi” yang akan diadakan pada 23 Januari 2020 di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta. Workshop ini akan menjabarkan seluk beluk persyaratan dan prosedur terhadap merger asset, serta memberikan keterampilan bagi pelaku usaha/bisnis sebagai non-profesional hukum dalam kebutuhan merger/akuisisi aset.

 

Hukumonline.com

 

Dalam Workshop ini akan hadir dua pembicara kompeten yang siap menjadikan Anda praktisi hukum andal dalam membangun sistem kepatuhan untuk perusahaan. Pembicara tersebut antara lain, Daniel Agustino – Direktur Merger & Akuisisi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Competition Law Practice Group - Assegaf Hamzah & Partners (AHP) yakni HMBC Rikrik Rizkiyana (Partner, AHP), Farid Fauzi Nasution (Partner, AHP), Vovo Iswanto (Counsel, AHP), Albert Boy Situmorang (Senior Associate,AHP), Anastasia Pritahayu RD (Senior Associate, AHP).

 

Dalam catatan KPPU sepanjang 2019, sebanyak 101 notifikasi pada kegiatan bisnis tersebut. Secara rinci, aksi bisnis akuisisi mencatatkan 94 notifikasi, merger sebanyak 3 notifikasi, dan 4 notifikasi konsultasi. Sebaliknya, tidak ada notifikasi konsolidasi pada periode ini. Notifikasi aksi bisnis pada 2019 tercatat lebih tinggi dibandingkan pada 2018 dan 2017 yang masing-masing tercatat 78 notifikasi dan 90 notifikasi.

 

Namun, KPPU dalam menggencarkan sosialisasi Perkom 3/2019 memiliki beberapa implikasi signifikan terhadap para pelaku usaha di Indonesia yang penting untuk dikaji lebih lanjut, yaitu: (i) perluasan definisi pengambilalihan yang kini tidak hanya mencakup pengambilalihan saham namun juga pengambilalihan aset suatu perusahaan, serta (ii) kewajiban pelaporan kepada KPPU atas transaksi penggabungan dan pengambilalihan yang memenuhi batas nilai tertentu dan terjadi di luar negeri.

 

Kami membuka pendaftaran Workshop ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!

 

Jika Anda tertarik, silakan klik di sini.

Tags:

Berita Terkait