Presiden Ingatkan 3 Hal Cegah Kekerasan terhadap Anak
Berita

Presiden Ingatkan 3 Hal Cegah Kekerasan terhadap Anak

Karena periode 2015-2016, jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari 1.975 menjadi 6.820 kasus. RUU Pencegahan Kekerasan Seksual penting untuk segera disahkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Perlindungan anak menjadi salah satu fokus perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam rapat terbatas di kantor Presiden di Jakarta, Kamis (9/1/2020), Presiden Jokowi mencatat jumlah kasus kekerasan pada anak meningkat signifikan periode 2015-2016 dari 1.975 menjadi 6.820 kasus. Mengacu data yang dihimpun Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), bentuk kekerasan itu antara lain seksual, emosional, fisik dan penelantaran.

 

“Beranjak dari data itu, saya yakin fenomena kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlaporkan dan hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan,” kata Jokowi sebagaimana dilansir setkab.go.id. Baca Juga: PP Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak Terbit, Begini Isinya

 

Penanganan kasus kekerasan anak, Jokowi menekankan sedikitnya 3 hal. Pertama, memprioritaskan pencegahan kekerasan dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Aksi pencegahan ini melalui berbagai model kampanye, sosialisasi, dan edukasi publik yang menarik dan memunculkan kepedulian sosial.

 

“Bentuk kekerasan yang paling banyak ditemukan dalam kasus kekerasan terhadap anak yakni seksual, psikis, dan fisik,” kata Presiden.

 

Kedua, membenahi sistem pelaporan dan layanan pengaduan kekerasan terhadap anak. Presiden Jokowi menegaskan korban, keluarga, dan masyarakat secara umum harus mengetahui kemana melapor, mengontak nomor layanan yang mudah diakses, dan mendapat respon cepat.

 

Ketiga, Presiden Jokowi memerintahkan dilakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak agar dapat diproses cepat, terintegrasi, dan komprehensif. “Bila perlu one stop services mulai dari layanan pengaduan, pendampingan, dan mendapatkan layanan kesehatan,” lanjutnya.

 

Presiden juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang memberikan efek jera, terutama kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak. Kemudian perlu dilakukan pendampingan dan bantuan hukum, layanan rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.

Tags:

Berita Terkait