Tahun 2020 memberikan semangat baru bagi Klinik Hukumonline agar terus menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi atas ragam permasalahan hukum masyarakat. Apalagi tahun ini menandai 20 tahun eksistensi Hukumonline sebagai media nomor satu pada segmen masyarakat hukum Indonesia.
Selama 20 tahun, Hukumonline dan Klinik-nya terbukti telah menjadi rujukan utama dalam mendapatkan informasi hukum yang dikemas secara ringan, sehingga isu hukum tak lagi terkesan “angker”.
Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepekan terakhir. Di antaranya, pemotongan upah, karena lupa isi kehadiran hingga hukumnya debt collector yang mengetahui data nasabah.
Pemotongan upah oleh pengusaha untuk denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah dapat dilakukan jika sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama.
Namun, jumlah keseluruhan pemotongan upah tersebut paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh. Jika di kemudian hari ada perselisihan mengenai kebijakan pemotongan gaji dan tunjangan tersebut, maka dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial.
Membuat viral seseorang akibat menunggak utang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya.
Namun, bagaimana hukumnya jika memviralkan utang merupakan bagian dari perjanjian utang piutang tersebut? Ulasan selengkapnya dapat diklik pada sub judul di atas.