Pertimbangan Putusan MA Soal Caleg Terbaik Versi Parpol yang ‘Memakan Korban’
Berita

Pertimbangan Putusan MA Soal Caleg Terbaik Versi Parpol yang ‘Memakan Korban’

KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Rezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (mengenakan rompi tahanan) langsung digiring ke rumah tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (10/1) dinihari, pasca terjaring Operasi Tangap Tangan (OTT) di Bandara Soeta pada Rabu (8/1). Foto: RES
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (mengenakan rompi tahanan) langsung digiring ke rumah tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (10/1) dinihari, pasca terjaring Operasi Tangap Tangan (OTT) di Bandara Soeta pada Rabu (8/1). Foto: RES

Ada yang menarik dari Fatwa Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Komisi Pemilhan Umum (KPU) melalui Surat Mahkamah Agung Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019. Fatwa ini dikeluarkan MA menyusul permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar MA mengeluarkan fatwa terkait putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Putusan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh PDIP dalam menentukan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap caleg terpilih yang telah meninggal dunia.

Melalui fatwanya, MA mengigatkan agar KPU melaksanakan putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019. Diketahui, salah satu pertimbangan hukum putusan MA menyatakan, “Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik”.

Pada prosesnya, PDIP telah mengajukan permohonan kepada KPU yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, SH, nomor urut 6, Sumatera Selatan I. Terhadap permintaan ini, KPU menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Amar putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada KPU,” sebagaimana disebutkan dalam dokumen kronologi penetapan calon terpilih anggota DPR tahun 2019 Dapil Sumatera Selatan 1, yang dirilis KPU, Jumat (10/1).

(Baca: Uji Materi Peraturan KPU Berujung Suap dan OTT Komisioner KPU)

KPU menegaskan berdasarkan hasil rekapitulasi nasional tanggal 21 Mei 2019, KPU melaksanakan Rapat Pleno penetapan Kursi dan Calon Terpilih pada tanggal 31 Agustus 2019 dan menetapkan antara lain untuk Dapil DPR Sumsel I: DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 (satu) kursi; Calon Terpilih atas nama Rezky Aprilia.

KPU mengakui pada rapat pleno tersebut, saksi DPP PDI Perjuangan mengajukan keberatan atas pembacaan draf keputusan KPU untuk Dapil Sumsel I, dan mengajukan permohonan yang sama dengan yang diajukan sebelumnya melalui surat Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan MA (Mahkamah Agung) Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019.

Merespons permohonan ini, Ketua KPU Arief Budiman membacakan surat KPU nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 57P/HUM/2019 dalam rapat pleno tersebut dan tetap pada keputusan awal.

Tags:

Berita Terkait