Jerat Pidana Bagi Pengelola Sampah yang Lalai
Berita

Jerat Pidana Bagi Pengelola Sampah yang Lalai

Penindakan tegas diperlukan sebagai buntut dari bencana banjir hingga tanah longsor yang terjadi di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Pengelolaan sampah yang buruk dapat menyebabkan banjir. Foto: RES
Pengelolaan sampah yang buruk dapat menyebabkan banjir. Foto: RES

Masalah banjir yang terjadi belakangan ini mendapat perhatian pemerintah. Salah satu penyebab terjadinya banjir adalah pengelolaan sampah yang tidak terkelola dengan baik. Atas dasar itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan langkah hukum dengan memidana pengelola sampah yang terbukti abai hingga mengakibatkan luka dan atau membahayakan masyarakat berupa banjir.

 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, di Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (7/1), mengatakan langkah hukum ini akan dilakukan kepada pengelola atau penanggung jawab pengelolaan sampah yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, serta kriteria (NSPK) yang berlaku, tak terkecuali pemerintah daerah dan pelaku usaha.

 

Penindakan tegas buntut dari bencana banjir hingga tanah longsor yang terjadi di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten tersebut, menurut dia, berlaku secara nasional. Subjek hukum yang bertanggung jawab bisa saja pejabat pemerintah mulai dari kepala dinas, bupati, perangkat, aparat daerah atau pihak lain seperti dunia usaha semua akan ditindak hukum.

 

KLHK akan menggunakan dua instrumen hukum untuk menjerat pelaku. Pertama, Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 40 ayat (1) menyatakan, pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

 

Pasal 40 ayat (2) menyatakan, jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

 

Pada pasal 41 ayat (1) disebutkan, pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

 

Pasal 41 ayat (2) menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Tags:

Berita Terkait