Dari Kasus Reynhard Sinaga Hingga Besaran Gaji Corporate Lawyer di Indonesia
Kilas Hukum

Dari Kasus Reynhard Sinaga Hingga Besaran Gaji Corporate Lawyer di Indonesia

Ada beberapa tantangan bagi DPR dan Pemerintah dalam merampungkan Prolegnas 2019-2024, Perludem minta Revisi UU Pemilu disegerakan sebagai evaluasi terhadap lembaga penyelenggara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Berbagai isu hangat tak luput ulasannya di kanal news Hukumonline.

 

Sejumlah isu hukum yang dikemas dalam artikel berita pada Sabtu (11/1) – Senin (13/1), menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca. Mulai dari kasus Reyhard Sinaga, upaya penggeledahan KPK yang ditolak petugas keamanan Kantor DPP PDIP, tantangan Prolegnas lima tahun ke depan, Revisi UU Pemilu yang harus disegerakan, hingga besaran gaji corporate lawyer Indonesia di 2019 dan proyeksinya di 2020. Berikut ulasannya:

 

  1. Kasus Reynhard Sinaga

Warga Negara Indonesia bernama Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan di Inggris. Ia dinyatakan terbukti memperkosa ratusan korban pria muda di sana. Berdasarkan penelusuran hukumonline, kejahatan Reynhard Sinaga tak akan dihukum seberat itu jika terjadi di Indonesia.

 

Pasalnya, persetubuhan sesama jenis tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Pun tidak ada pasal yang mengaturnya di Indonesia, sehingga menghambat pemidanaan pemerkosaan sesama jenis. Satu-satunya pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mungkin digunakan untuk menjerat perbuatan Reynhard Sinaga adalah pasal 289 KUHP. Delik pencabulan itu mungkin digunakan dan itu pun harus menggunakan penafsiran tertentu.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

  1. Gagal Geledah Kantor PDIP, Bukti KPK Dilemahkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pengeledahan terhadap Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Meski diketahui beberapa penyidik KPK sudah mendatangi Kantor DPP PDIP pada Kamis (10/1/2020) kemarin, namun tindakan penggeledehan ini tak berhasil dilakukan lantaran ada penolakan dari petugas keamanan termasuk belum adanya izin Dewan Pengawas KPK. Ironisnya, KPK akhirnya dijadwalkan untuk melakukan penggeledahan baru pekan ini.

 

Kasus ini menjadi kasus pertama pasca berlakunya UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sejak awal dinilai cenderung melemahkan KPK daripada menguatkan KPK. Sebagian kalangan mengkritik peristiwa gagalnya KPK menggeledah kantor tersebut terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisoner KPU Wahyu Setiawan karena diduga menerima uang suap sebesar Rp400 juta dari Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful yang diduga staf Sekjen PDI Perjuangan (Hasto).

Selengkapnya baca artikel ini.

 

  1. Tantangan Prolegnas 5 Tahun ke Depan

DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2019-2024 sebanyak 248 Rancangan Undang-Undang (RUU). Begitu pula penyusunan daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebanyak 50 RUU, kendati belum disahkan dalam paripurna. Namun dari sekian banyak RUU, setidaknya ada tantangan dan beban besar bagi DPR selama lima tahun ke depan dalam merampungkan capaian target penyelesaian RUU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait