Manfaat JKK dan JKM Naik, Pemerintah Diminta Sosialisasi Masif
Berita

Manfaat JKK dan JKM Naik, Pemerintah Diminta Sosialisasi Masif

Penambahan/peningkatan manfaat program JKK dan JKM itu dilakukan tanpa kenaikan iuran.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RZK

Pemerintah terus melakukan pembenahan program jaminan sosial. Salah satu cara yang dilakukan antara lain menambah/menaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Kendati manfaat ditambah/dinaikkan, tapi besaran iuran untuk kedua program tersebut tidak naik.

 

“Kenaikan manfaat dari kedua program tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

 

Ida menjelaskan penambahan manfaat itu dilakukan melalui penerbitan PP No.82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program JKK dan JKM. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo tanggal 2 Desember 2019.

 

Dia mengklaim terbitnya aturan ini menunjukan negara hadir untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan buruh. Dia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek agar mendapat manfaat tersebut.

 

Bagi perusahaan yang sudah mendaftar, ida berharap agar perusahaan tertib membayar iuran, administrasi kepesertaan, dan melaporkan upah yang sebenarnya. BP Jamsostek menyelenggarakan 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), JKK dan JKM. Ida yakin jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja sekaligus mendorong produktivitas kerja di perusahaan.

 

Peningkatan manfaat program JKK sebagaimana PP No.82 Tahun 2019 yakni beasiswa untuk ahli waris yang sebelumnya 1 saat ini 2 anak sampai perguruan tinggi dengan jumlah Rp174 juta atau naik 1.350 persen. Kemudian manfaat baru berupa perawatan di rumah (homecare) maksimal 1 tahun dengan biaya paling banyak Rp20 juta.

 

Selain itu, ada penambahan biaya transportasi, pemakaman, santunan berkala, dan masa daluwarsa klaim selama 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau penyakit akibat kerja di diagnosis.

Tags:

Berita Terkait