Dari Gugatan Class Action Terkait Banjir Hingga Perburuan Terhadap Harun Masiku
Kilas Hukum

Dari Gugatan Class Action Terkait Banjir Hingga Perburuan Terhadap Harun Masiku

Kasus Jiwasraya dinilai melibatkan banyak pihak termasuk akuntan publik. PP 88/2019 terbit, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Musibah banjir di DKI Jakarta di awal tahun 2020 berbuntut gugatan class action terhadap Pemprov DKI dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: RES
Musibah banjir di DKI Jakarta di awal tahun 2020 berbuntut gugatan class action terhadap Pemprov DKI dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: RES

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Berbagai isu hangat tak luput ulasannya di kanal news Hukumonline. Seperti sebelumnya, hukumonline akan menyajikan lima artikel hukum pilihan yang dinilai menarik bagi pembaca, pada Selasa (14/1).

 

Masalah banjir masih menjadi isu yang menarik bagi pembaca, terutama setelah adanya gugatan class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, pelarian kader PDIP Harun Masiku dalam kasus suap sebesar Rp900 juta (korupsi) terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Komisoner KPU Wahyu Setiawan juga menjadi isu hukum yang mendapat perhatian masyarakat.

 

Berikut kelima artikel tersebut:    

  1. Gunakan Class Action, Warga Daftarkan Gugatan Banjir ke Pengadilan

Sejumlah warga mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau kelas (class action) terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka mengklaim mewakili 243 warga DKI yang mengalami kerugian akibat banjir yang terjadi menjelang dan setelah pergantian tahun 2019-2020, dua pekan lalu.

 

Para penggugat sudah mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/1). Pemprov DKI, khususnya Gubernur Anies Baswedan, dinilai lalai menjalankan kewajiban hukum, yakni melindungi warga DKI Jakarta dan orang yang berada di Jakarta agar tidak terdampak banjir.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

  1. Menelisik Peran Akuntan Publik dalam Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya masih menjadi perhatian bagi masyarakat. Kasus gagal bayar polis nasabah yang mengarah pada korupsi perusahaan dinilai melibatkan banyak pihak termasuk akuntan publik. Auditor dianggap tidak mampu atau mengungkap kondisi sebenarnya pada Jiwasraya.

 

Terlebih lagi, laporan keuangan teraudit yang dipublikasikan Jiwasraya ternyata telah dimanipulasi atau window dressing sehingga perusahaan terlihat sehat. Lantas, sejauh mana keterlibatan akuntan publik dalam kasus Jiwasraya? 

Selengkapnya baca artikel ini.

 

  1. Trading Influence, Teka Teki dalam Pemberantasan Korupsi

Trading influence atau perdagangan pengaruh belum diatur secara detil dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Tags:

Berita Terkait