Siap-siap! Berikut Daftar Peraturan yang Berlaku Tahun 2020
Utama

Siap-siap! Berikut Daftar Peraturan yang Berlaku Tahun 2020

​​​​​​​Seluruhnya merupakan daftar peraturan yang masuk koleksi Pusat Data Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Mulai dari kanal news, tanya jawab Klinik Hukumonline hingga penyediaan koleksi Pusat Data Hukumonline yang terus mendapat perhatian dari publik.

 

Sepanjang tahun 2019, Pusat Data Hukumonline mencatat bahwa pemerintah telah mengeluarkan ribuan produk regulasi yang telah menjadi bagian dari koleksi Pusat data Hukumonline. Jumlah tersebut terdiri dari lebih dari 200 produk regulasi pada tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden hingga instruksi presiden, serta lebih dari seribu produk regulasi pada tingkat kementerian dan lembaga.

 

Dari ribuan produk regulasi tersebut, berdasarkan rangkuman Tim Pusat Data Hukumonline terdapat 37 peraturan yang disahkan di tahun 2019 namun baru berlaku pada tahun 2020. Seluruhnya merupakan daftar peraturan yang masuk koleksi Pusat Data Hukumonline.

 

Rincian peraturan- peraturan tersebut antara lain, Peraturan Menteri atau Peraturan Lembaga/Badan dengan total 29 peraturan dari berbagai sektor. Kemudian, 4 Surat Edaran, 2 Keputusan Menteri, 1 Peraturan Direktorat Jenderal dan 1 UU.

 

Jika dilihat dari tanggal berlakunya, maka untuk peraturan yang mulai berlaku pada bulan Januari sebanyak 24 peraturan. Sedangkan yang berlaku pada Maret sebanyak 1 peraturan, berlaku April 3 peraturan, berlaku pada Juni sebanyak 5 peraturan, berlaku Juli 2020 sebanyak 2 peraturan dan yang berlaku pada bulan Desember 2020 sebanyak 1 peraturan.

 

Jika dilihat dari jumlahnya, peraturan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan adalah yang terbanyak yakni mencapai 10 peraturan. Kemudian berturut-turut, Kementerian Keuangan sebanyak 6 peraturan, lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menerbitkan lima peraturan.

 

Selanjutnya, terdapat Bank Indonesia yang menerbitkan empat peraturan. Kemudian ada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang masing-masing menerbitkan dua peraturan. Terakhir, terdapat Kementerian Pertanian dengan satu peraturan serta satu lagi yang masuk level UU.

Tags:

Berita Terkait