Perpres 90/2019, Ini Perubahan Penting BNP2TKI Jadi BP2MI
Berita

Perpres 90/2019, Ini Perubahan Penting BNP2TKI Jadi BP2MI

Mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BP2MI diatur lebih lanjut (teknis) dengan Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan Menpan dan RB. Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan BNP2TKI (otomatis) menjadi PNS di lingkungan BP2MI.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Terminal kedatangan khusus TKI  di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: ilustrasi (Sgp)
Terminal kedatangan khusus TKI di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: ilustrasi (Sgp)

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 30 Desember 2019. BP2MI ini merupakan revitalisasi atau perubahan penting dari kelembagaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

 

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari BNP2TKI," demikian bunyi Pasal 2 Perpres ini yang dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (16/1/2020).  

 

Pertimbangan terbitnya Perpres BP2MI ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu sebagai amanat Pasal 48 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

 

Menurut Pasal 4 Perpres ini, BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu. Keberadaan BP2MI di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, dan dipimpin oleh Kepala.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, BP2MI menyelenggarakan fungsi diantaranya: a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; b. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia. Baca Juga: Enam Fokus Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan 2019

 

Selanjutnya d. penyelenggaraan pelayanan penempatan; e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial; f. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia; g. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia; h. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

 

Sementara i. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia; j. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan; k. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia; dan l. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait